RENGAT (RP) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya tidak bisa mencoret nama calon anggota legislatif (caleg) Yaumin dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Pasalnya, tuntutan atas kasus narkoba yang dialami caleg dari daerah pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Inhu itu di bawah 5 tahun.
‘’Sesuai ketentuan, hanya bagi caleg yang dituntut di atas 5 tahun apabila terganjal hukum dapat dicoret atau dispidol dari daftar calon tetap (DCT),’’ ujar Ketua KPU Inhu H Fauzi Muchtar SH, Kamis (28/11).
Kepastian tidak bisa dicoret itu setelah pihaknya mendapat salinan tuntutan dan putusan atas perkara yang dijalani caleg dari PAN tersebut. Sehingga dengan salinan tersebut, KPU tidak dapat mencoret nama caleg tersebut dalam DCT.
Ketika ditanya tentang pasal yang diterapkan kepada caleg tersebut. Fauzi yang juga mantan jaksa ini menyebutkan bahwa pasal yang diterapkan kepada caleg PAN yang juga mantan kades di Kecamatan Batang Peranap itu yakni Pasal 217 UU Narkotika.
Ke depan sebutnya, pen-caleg-annya akan diberlakukan sama dengan caleg anggota DPRD Inhu lainnya. ‘’Hanya masyarakat dapat menentukan pilihannya terhadap caleg yang ada,’’ sebutnya.
Sementara itu Ketua DPD PAN Inhu Rudihartono ketika dikonfirmasi Riau Pos juga membenarkan caleg-nya dituntut kurang dari 5 tahun. ‘’Benar, tuntutan terhadap kader dan caleg PAN di bawah 5 tahun,’’ ujarnya.
Untuk itu sebutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Inhu untuk menyampaikan putusan pengadilan. Karena, selama menjalani proses hukum, caleg tersebut belum dicoret keanggotaanya dari PAN.
‘’PAN tidak gegabah untuk memberikan putusan dan perlu pembuktian dan putusan dari pengadilan,’’ terangnya.(kas)