KPU Persilakan Partai Tak Lolos Verifikasi ke Pengadilan

Politik | Senin, 29 Oktober 2012 - 07:03 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa keputusan hasil verifikasi administrasi calon peserta pemilu 2014 sudah final. Keputusan yang hanya meloloskan 16 dari 34 partai politik ke tahapan selanjutnya itu tidak akan berubah lagi.

"Tidak bisa berubah lagi kecuali mungkin oleh pengadilan," kata komisioner KPU RI, Hadar Navis Gumay kepada wartawan di kantornya, Minggu (28/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KPU sendiri tidak khawatir apabila 18 parpol yang tidak lolos akan mengajukan gugatan ke pengadilan. Hadar menuturkan, mau tak mau lembaganya harus siap menghadai gugatan tersebut. "Kalau ada yang menggugat agar kami menerima mereka, ya apa boleh buat," ujarnya.

Berdasarkan hasil verifikasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Sedangkan 18 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk mengikuti pemilu 2014.

Dari 16 parpol, seluruh partai pemilik kursi di parlemen dinyatakan lolos. Sedangkan tiga partai diketahui sebagai partai baru yang tidak terdaftar dalam pemilu 2009. Ketiganya yakni Partai Nasdem, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, dan Partai Persatuan Nasional. (dil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook