JAKARTA (RP) - Setelah sempat molor, KPU RI akhirnya menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2014. Hasil verifikasi administrasi tahap dua ini diumumkan di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Minggu (28/10).
Jumpa pers pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap dua ini juga berlangsung molor. Konferensi pers yang dijadwalkan pukul 16.00 WIB baru dimulai pada pukul 19.30 WIB.
"Kami telah lakukan rapat pleno menetapkan hasl verifikasi administrasi tahap dua yang merupakan akhir seluruh tahapan verifikasi administrasi," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada wartawan.
Berdasarkan hasil verifikasi, 16 partai politik dinyatakan memenuhi syarat kelengkapan administrasi. Sedangkan 18 partai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dipastikan tidak lagi memiliki peluang untuk mengikuti pemilu 2014.
Selanjutnya ke-16 partai yang memenuhi syarat akan menjalani tahapan verifikasi faktual. Tahap verifikasi ke lapangan ini akan dimulai Senin (29/10) besok hingga tanggal 20 November 2012.
Lebih lanjut, Husni membantah adanya perbedaan pendapat diantara komisioner dalam menetapkan hasil ini. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan bulat para komisioner KPU. "Kami tegaskan, pengambilan keputusan dilakukan secara mufakat dan tidak ada voting," tegas Husni.
Hanya saja, komisioner KPU menolak untuk membeberkan data verifikasi administrasi. Menurut Husni, saat ini komisinya hanya bisa memberikan data parpol yang memenuhi syarat dan tidak.
"Statistik persyaratan belum bisa kita publikasi secara detail. Tapi semua datanya ada," ucapnya.
Dari 16 parpol, seluruh partai pemilik kursi di parlemen dinyatakan lolos. Sedangkan tiga partai diketahui sebagai partai baru yang tidak terdaftar dalam pemilu 2009. Ketiganya yakni Partai Nasdem, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru, dan Partai Persatuan Nasional.
Sebelumnya KPU menjadwalkan untuk mengumumkan hasil verifikasi pada Kamis (25/10) lalu. Namun karena mengaku belum bisa mengambil keputusan, pengumuman baru dilakukan hari ini. (dil/jpnn)
16 Parpol yang Lolos Verifikasi Administrasi:
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
18 Parpol yang Tidak Lolos Verifikasi Administrasi:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara
10. PNI Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKBP)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
14. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhineka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)