GERINDRA BERIKAN APRESIASI

Dana Parpol Indonesia Rendah Dibanding Meksiko, Ini Nilainya

Politik | Selasa, 29 Agustus 2017 - 00:51 WIB

Dana Parpol Indonesia Rendah Dibanding Meksiko, Ini Nilainya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Besaran dana parpol yang naik menjadi Rp1.000 per suara‎, dari yang sebelumnya hanya Rp108, mendapat apresiasi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra, Ahmad ‎Riza Patria, sebenarnya meski sudah naik Rp1.000, nilai itu tetap masih jauh dari harapan. Kata dia, besaran itu jika bandingkan dengan Meksiko yang menganggarkan dana parpol hingga Rp60 ribu per suara.

Baca Juga :Terus Matangkan Skuad, Tiga Pemain Belum Bergabung

"Jadi, perbandingannya itu jauh sekali," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Lantaran sangat kecilnya dana parpol, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, kata dia lagi, harus turun tangan dalam mengucurkan dana pribadinya untuk pembiayaan partai.

“Sumber dana kami, pertama, dari iuran anggota DPR. Tapi, utama dari Pak Prabowo untuk pembiayaan partai,” tuturnya.

Meski begitu, anggota Komisi II DPR itu mengakui dirinya mengapresiasi pemerintah yang akhirnya menaikan dana parpol itu walaupun hanya Rp1.000. Sebab, jika dikalkulasi per suara Gerindra hasil pemilu kemarin, diperkirakan akan mendapat Rp12 miliar.

“Ya harus tetap disyukuri apa yang diterima parpol dan akan digunakan sebaik mungkin," tandasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp1.000 per suara.

Bantuan dana parpol hingga tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, yaitu Rp 108 per suara sah. Sri Mulyani menilai, penambahan bantuan dana akan terlaksana setelah pemerintah merevisi peraturan pemerintah itu. (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook