KPU Riau: Scaning Harus Dibuktikan di Forensik

Politik | Kamis, 29 Agustus 2013 - 10:14 WIB

PEKANBARU (RP) -Sidang gugatan Mambang Mit yang menggugat keputusan KPU Riau menetapkan Achmad Masrul sebagai calon Gubernur Riau terus berlanjut.

Kuasa Hukum KPU Riau, Aziun Ashari SH menyatakan, jika memang penggugat keberatan dengan tanda tangan hasil scaning yang digunakan untuk mencalonkan pasangan Achmad-Masrul Kasmy, maka itu harus dibuktikan lebih dahulu di forensik dan harus ada keputusan hukum tetap yang menyatakan itu salah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal tersebut disampaikan Aziun Ashari dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Rabu (28/8). Aziun menyatakan gugatan yang disampaikan Mambang Mit tersebut tidak memiliki dasar.

‘’Pencalonan ini tanggungjawab partai yang mengusung pasangan ini dan KPU Riau sudah melakukan verifikasi sampai ke majelis tinggi partai politik yang bersangkutan dan tidak ada masalah,’’ kata Aziun dalam menyampaikan jawaban KPU Riau sebagai tergugat.

Aziun menyatakan bahwa SK DPD Partai Demokrat nomor 019/SK DPD PD Riau/V/2013 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau adalah urusan internal Partai Demokrat.

Sebelumnya diketahui bahwa Mambang Mit secara pribadi menggugat KPU Riau untuk membatalkan pencalonan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau Drs Achmad MSi-Masrul Kasmy MSi dalam perkara nomor 28/G/2013/PTUN PBR yang diselenggarakan, Senin (26/8) lalu.

Mambang Mit melalui kuasa hukumnya dihadapan majelis hakim PTUN Pekanbaru, Dewi Hasinah SH, Agus Efendi SH dan Elfiani SH MKN menyebutkan objek gugatan adalah SK KPU No 114/KPTS/KPU Prov-004-VII-2013 Tentang penetapan pasangan Achmad-Masrul Kasmy.

Mambang Mit keberatan karena KPU Riau meloloskan Achmad dan Masrul sebagai calon Gubernur-Wakil Riau dengan alasan KPU Riau melanggar UU Nomor 15 /2011 karena penggugat tidak pernah menandatangani berkas pencalonan pasangan tersebut.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook