Achmad Anggap Masalah Laporan Mambang Mit Selesai

Politik | Sabtu, 29 Juni 2013 - 08:14 WIB

PEKANBARU (RP) - Plt Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, Drs H Achmad MSi menyatakan permasalahan dugaan pemalsuan tanda tangan Mambang Mit yang saat itu masih menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau sudah selesai.

Demikian dikatakan Achmad saat ditemui wartawan dalam acara silaturahmi kader Partai Demokrat di kantor DPC Partai Demokrat Pekanbaru, Kamis (27/8). ‘’Itu sudah clear, sudah selesai dan tidak jadi masalah,’’ kata Achmad.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti apa penyelesaian masalah dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Achmad mengatakan dirinya sebagai Bakal Calon Gubernur Riau Achmad dan Masrul Kasmy sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur dipanggil oleh KPU untuk mencabut nomor urutan Calon Gubernur, maka masalah itu selesai.

‘’Tunggu saja besok, kalau KPU memanggil kami untuk cabut nomor urut, maka itu sudah selesai,’’ kata Achmad.

Soal benar dan salah, Achmad mengatakan bahwa proses pencalonannya sesuai dengan prosedur dan mekanisme kepartaian dalam Partai Demokrat sehingga tidak ada kesalahan yang dilakukan.

‘’Kami tidak pernah berbuat, kami ikuti mekanisme. Itu masalah internal partai kami,’’ kata Achmad.

Achmad mengatakan dirinya tidak pernah menyatakan surat dengan scanner sehingga menurutnya tindakan melakukan tanda tangan dengan scanner itu tidak pernah ada.

Soal komunikasi dirinya dengan Mambang Mit, Achmad mengatakan dalam kondisi baik dalam konteks dirinya sebagai bupati dan Mambang Mit sebagai Wakil Gubernur Riau.

‘’Kalau pertemuan terakhir, saat beliau mengantarkan kami mendaftar di KPU beberapa waktu lalu itu,’’ kata Achmad.

Sebelumnya diketahui bahwa mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau, HR Mambang Mit yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur Riau merasakan tanda tangannya dipalsukan.

Mambang merasa tidak pernah menandatangani Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi RiaU nomor 019/SK/DPD-PD Riau/V/2013 tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepala Daerah Provinsi Riau Periode 2013 - 2018.

Menduga merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut, Mambang melalui kuasa hukumnya Muskaldi Indra SH menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau agar tidak menggunakan surat tersebut dalam proses pendaftaran Bakal Calon Gubernur Riau Drs H Achmad MSi yang diusung Partai Demokrat.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook