Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru
KETUA KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal mengungkapkan ada KTP Komisioner KPU Pekanbaru Abdul Wahid dan KTP Sekretaris KPU Pekanbaru Al Sayuti masuk dalam bukti dukungan pasangan perseorangan Wan Abubakar dan Isjoni (WIN).
Hal tersebut terungkap di hadapan hakim tunggal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Adi Irawan SH dan Komisioner KPU, Asmuni Hasan sebagai wakil tergugat dan Kuasa Hukum WIN M Rais Hasan serta pengunjung sidang, Jumat (28/6).
Nama-nama tersebut ditemukan KPU Pekanbaru saat melakukan verifikasi faktual sehingga diketahui adanya dugaan rekayasa dukungan karena kedua orang pejabat KPU Pekanbaru tersebut tidak pernah mendukung pasangan WIN.
Selain itu, memang diakui oleh Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal bahwa berita acara rekapitulasi hitungan dukungan suara yang mereka lakukan tidak pernah diberikan kepada tim WIN. Hal ini terjadi karena KPU Pekanbaru tidak mengetahui siapa penerima mandat dari WIN yang harus mereka berikan berita acara tersebut.
Tengku Rafizal juga mengungkapkan hasil penghitungan di tingkat PPS dan PPK berkurang karena PPK dan PPS tidak berani mencoret dukungan yang tidak sah. Padahal berdasarkan pasal 43 huruf H dan I PKPU Nomor 9 Tahun 2012 disebutkan daftar dukungan yang tidak bermaterai dan tidak ditandatangani oleh pasangan calon dianggap tidak sah.
‘’PPS dan PPK tidak membatalkan itu sehingga harus kami verifikasi,’’ kata Tengku Rafizal. Dengan demikian maka KPU Kota Pekanbaru diperbolehkan melakukan verifikasi yang dilakukan oleh PPS dan PPK sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tenknis Pencalonan Kepala Daerah.
Setelah melakukan verifikasi, Tengku Rafizal menemukan banyak dukungan yang berkurang sehingga WIN harus melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan suara. ‘’Dalam perbaikan, berkas dukungan akan diserahkan ke kami tapi karena saat dihitung di KPU Riau dan masih kurang, maka berkas tidak turun ke kami,’’ kata Tengku Rafizal.
Dari pihak WIN, kuasa hukumnya, M Rais Hasan mengatakan, dalam persidangan sudah terungkap bahwa berita acara hasil penghitungan tidak pernah diberikan kepada tim WIN dan itu merupakan kesalahan.
Hakim bisa menilai dari keterangan saksi bahwa berita acara tidak pernah diserahkan kepada tim WIN. Selain Tengku Rafizal, sidang juga menghadirkan saksi-saksi lainnya yaitu Ketua PPK Tenayanraya Eka Trinika, Ketua PPS Pulau Karam Thamrin dan Ketua PPK Rumbai Pesisir Mayandri. Akhirnya sidang ditunda sampai Selasa pekan mendatang.(fas)