PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau beserta jajaran mulai melakukan koordinasi dengan sejumlah partai politik (parpol). Hasilnya, di beberapa kabupaten/kota alat promosi parpol yang belum boleh dipasang akhirnya diturunkan. Seperti di Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Inhu, Kampar dan Dumai.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Senin (28/5). “Alhamdulillah jajaran panitia pengawas mulai dari desa hingga kabupaten/kota sudah langsung melaksanakan koordinasi,” kata Rusidi. ‘’Penertiban alat promosi parpol ini akan berlangsung setiap hari hingga sehingga aturan yang telah dibuat dapat terlaksana dengan baik,’’ tambahnya.
Kepada pengurus parpol, Rusidi meminta agar seluruh atribut promosi segera dicopot, kecuali atribut yang diperbolehkan seperti bendera partai. “Kepada pengurus parpol, kami tentu berharap dengan sukarela menurunkan alat promosinya. Atau nanti jika belum, pihak Panwas akan melakukan koordinasi agar segera diturunkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau mendesak seluruh partai politik untuk menurunkan alat sosialisasi yang sudah terpasang. Itu karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana parpol bisa memasang alat sosialisasi pada waktu yang telah ditetapkan nantinya.
Desakan itu berkenaan dengan maraknya pemasangan alat sosialisasi parpol di berbagai wilayah di Provinsi Riau. Bentuk dari alat sosialisasi pun beragam. Mulai dari baliho, spanduk, banner bahkan billboard. Penurunan alat sosialisasi tersebut, termasuk juga alat sosialisasi bakal calon DPD RI hingga DPRD. Karena saat ini sedang masa prakampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap pada September mendatang.(das)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru