Usulan Penundaan Pemilu Pengaruhi Elektabilitas

Politik | Selasa, 29 Maret 2022 - 11:28 WIB

Usulan Penundaan Pemilu Pengaruhi Elektabilitas
Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan, ketika melakukan kampanye dalam pemilu lalu. Pascausulan penundaan pemilu elektabilitas PAN anjlok dari 5 persen menjadi 2,2 persen. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wacana penundaan pemilu perlahan-lahan surut. Namun, dampaknya mulai terasa. Sejumlah partai politik yang mewacanakan hal itu disebut mengalami penurunan elektabilitas.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion Dedi Kurnia Syah Putra menyatakan, survei IPO pada 11-17 Maret menunjukkan adanya indikasi ‘hukuman’ publik. Yakni pada partai-partai yang mengusulkan penundaan pemilu. Hal itu berupa penurunan elektabilitas dibandingkan survei Februari.


Partai Golkar misalnya, turun dari 11,9 menjadi 8,5 persen. PKB merosot dari 5,6 ke 4,6 persen. PAN juga melorot dari 5 menjadi 2,2 persen. "Jadi wacana penundaan pemilu yang digulirkan ketua-ketua umum partai berdampak negatif pada elektoral partai," ujarnya, kemarin (28/3)

Sebaliknya, partai yang menunjukkan sikap menolak wacana tersebut, elektabilitasnya terpantau naik. Seperti Partai Demokrat yang menyodok ke posisi tiga dan PKS yang naik dari posisi delapan ke lima.

Dalam survei yang melibatkan 1.200 responden itu, angka penolakan terhadap wacana penundaan pemilu juga dominan. Yakni mencapai 77 persen. Jauh meninggalkan kelompok yang setuju dengan 23 persen.

Terpisah, anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie mengajak semua pihak untuk meredam isu penundaan pemilu. Sebab, Presiden Joko Widodo sudah jelas-jelas menolak wacana itu. "Karena itu akan menjerumuskan presiden," terang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tetap menolak penundaan pemilu. Menurut dia, PDIP tidak akan mengubah sikap terkait wacana tersebut. "Kami tidak akan menjilat ludah sendiri," tegasnya saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP Lenteng Agung.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan wacana penundaan pemilu bukan hal yang dilarang. Penundaan pemilu memang tidak diatur dalam konstitusi. Namun, hal itu bisa dilakukan melalui amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Itu sah-sah saja dilakukan," kata Wakil Ketua MPR itu.(far/lum/bay)

Laporan JPG, Jakarta









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook