PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan dua persoalan yang menyangkut kepemiluan. Di antaranya adalah mengesahkan surat keterangan (Suket) menjadi syarat memilih. Kedua adalah memperpanjang masa pendaftaran daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga H-7 jelang Pemilu 2019.
Atas putusan itu, KPU Riau mengaku belum bisa mengambil tindakan. Karena setiap keputusan yang bersifat nasional harus berdasarkan instruksi KPU RI. Hal itu dinyatakan Ketua KPU Riau Ilham M Yasir kepada Riau Pos, Kamis (28/3).
Kata Ilham, sebetulnya KPU Riau sendiri tidak memiliki kompetensi untuk menjawab putusan MK tersebut. Kecuali, KPU RI sudah memberikan keterangan resmi.
“Pertama, karena ini terkait putusan MK, maka rekan-rekan (media) harus memahami kami kurang pas atau tidak punya kompetensi untuk menjelaskannya. Kecuali setelah KPU RI sudah memberikan keterangan resmi, maka kami di provinsi maupun di kabupaten/kota tinggal meneruskan apa yang disampaikan KPU RI,” sebut Ilham.(nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin