Urgensi Jabatan Wakil KSP Masih Jadi Pertanyaan DPR
ILUSTRASI Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemerintah diminta menjelaskan urgensi jabatan Wakil KSP. (Dok. JawaPos.com)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Presiden Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) yakni Wakil KSP. Menurut Wakil Ketua Komisi II Arwani Thomafi, pemerintah mestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana tersebut.
“Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut,” ujar Arwani saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12),
Keberadaan pos baru tersebut diklaim merupakan hasil kajian yang mendalam seusai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP. Namun, Arwani meminta pemerintah dapat menjelaskan secara lebih gamblang mengenai jabatan ini.
Menurutnya, penjelasan pemerintah ini sangat dibutuhkan supaya tidak ada persepsi miring mengenai posisi baru di KSP tersebut. “Jangan sampai ada kesan, keberadaan pos Wakil KSP ini justru bertolak belakang dengan agenda besar Presiden Jokowi yakni semangat untuk merampingkan organisasi pemerintahan,” katanya.
Sekadar informasi, rencana pengadaan posisi Wakil Ketua KSP itu berdasarkan Perpres Nomor 83/2019 tentang Kantor Staf Presiden. Posisi Wakil KSP termuat pada pasal 4. Kemudian unsur tugas diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.
“Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 6 Ayat (2) Perpres tersebut.
Editor : Deslina
Sumber: jawapos.com