Hasil PSU Tunggu MK

Politik | Rabu, 28 Desember 2011 - 09:52 WIB

Hasil PSU Tunggu MK
Rapat pleno KPU di Hotel Ibis Pekanbaru pada Selasa, 27 Desember 2011. (Foto: Teguh Prihatna/Riau Pos)

PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Selasa (27/12), mengadakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon di Hotel Ibis, Selasa (27/12).

Hasilnya, pasangan H Firdaus ST MT-Ayat Cahyadi SSsi (dikenal dengan PAS) meraih 153.856 suara (61,76 persen) unggul dari pasangan Hj Septina Primawati-H Erizal Muluk (Berseri) yang meraih 95.271 suara (38,24 persen).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Pekanbaru, Tengku Rafizal AR SSos MSi dan dihadiri empat anggota KPU Pekanbaru, Abdul Wahid SAg, Makmur Hendrik, Fachri Yasin dan Neni Astuti.

Rapat yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 11.20 WIB ini hanya menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon PSU Pemilukada Pekanbaru yang dilaksanakan 21 Desember 2011 lalu. Pleno tak menetapkan calon terpilih. Usai pleno, tim pasangan Berseri juga berniat menggugat hasil PSU.

Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal menyebutkan, rapat pleno kemarin diberi nama ‘’Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara’’. Namun untuk penetapan pasangan calon terpilih, KPU menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengeluarkan putusan akhir.

Menurutnya, dalam laporan KPU ke MK nanti, akan memuat hasil perolehan suara pasangan calon hasil rapat pleno KPU serta semua rangkaian pelaksanaan PSU yang sudah dilaksanakan KPU Pekanbaru.

Setelah ada putusan akhir MK yang akan disampaikan ke KPU Pekanbaru, pihaknya baru bisa mengambil langkah selanjutnya.

‘’Apakah menetapkan pasangan calon terpilih atau bagaimana baru bisa kita ambil setelah keluar putusan akhir MK. Termasuk apa hasil sidang gugatan,’’ ujarnya.

Berdasar rapat pleno kemarin, suara sah dalam PSU Pemilukada Pekanbaru sebanyak 249.127, tak sah 4.096 suara, dan total pemilih yang menggunakan hak suara 253.223 dengan tingkat partisipasi 48,36 persen dan yang tak menggunakan hak pilih 51,64 persen.

Rapat pleno juga dihadiri Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar, Sekko Pekanbaru HM Wardan, pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi bersama tim dan saksi.

Sementara pasangan Hj Septina Primawati-Erizal Muluk tak hadir dan diwakili kuasa hukumnya Evanora SH, Ketua Tim Koalisi Muhammadun Royan serta sejumlah tim koalisi Berseri.

Dari hasil rapat pleno yang disampaikan langsung masing-masing PPK se-Pekanbaru, PAS masih unggul jauh dari Berseri di 12 kecamatan se-Pekanbaru. Di Kecamatan Bukit Raya; PAS 16.437, Berseri 12.018, suara sah 28.455, tak sah 502, total suara sah dan tak sah 28.957.

Di Kecamatan Rumbai Pesisir; PAS 14.088, Berseri 8.434, suara sah 22.522, tak sah 355, total suara sah dan tak sah 22.877. Kecamatan Marpoyan Damai; PAS 22.587, Berseri 12.363, suara sah 34.950, suara tak sah 596, total suara sah dan tak sah 35.546. Kecamatan Pekanbaru Kota; PAS 5.150, Berseri 3.051, suara sah 8.201, suara tak sah 100, total suara sah dan tak sah 8.301.

Kecamatan Tampan; PAS 23.696, Berseri 9.978, suara sah 33.674, suara tak sah 536, total suara sah dan tak sah 34.210. Kecamatan Sail; PAS 3.938, Berseri 3.372, suara sah 7.310, suara tak sah 148, total suara sah dan tak sah 7.458.

Kecamatan Tenayan Raya; PAS 19.919, Berseri 13.952, suara sah 33.871, suara tak sah 536, total suara sah dan tak sah 34.407. Kecamatan Rumbai; PAS 8.994, Berseri 7.112, suara sah 16.106, suara tak sah 222, total suara sah dan tak sah 16.328. Kecamatan Payung Sekaki; PAS 14.671, Berseri 8.652, suara sah 23.323, suara tak sah 399, total suara sah dan tak sah 23.722.

Kecamatan Sukajadi; PAS 8.989, Berseri 5.476, suara sah 14.465, suara tak sah 250, total suara sah dan tak sah 14.715. Kecamatan Limapuluh; PAS 7.271, Berseri 6.135, suara sah 13.406, suara tak sah 238, total suara sah dan tak sah 13.644. Kecamatan Senapelan; PAS 8.116, Berseri 4.728, suara sah 12.844, suara tak sah 214, total suara sah dan tak sah 13.058.

Sebelum disahkan perolehan suara pasangan calon, Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi memberi kesempatan pada Panwaslu Pekanbaru, saksi pasangan calon untuk menanggapi.

Berdasar peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 ayat 4 disebutkan, Panwaslu kabupaten/kota wajib memberi dan menyampaikan laporan pelanggaran yang terjadi ke KPU kabupaten/kota bila ditemukan.

Sementara ayat 5 menyebutkan, saksi dapat memberi masukan dan laporan ke KPU terkait temuan mereka selama pelaksanaan pemungutan suara.

Dalam ayat 6 disebutkan, laporan itu wajib ditindaklanjuti KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon. Namun laporan atau keberatan itu hanya berkaitan rekapitulasi perolehan suara.

Sementara keberatan lainnya di luar itu, pihak yang merasa keberatan mengisi formulir keberatannya untuk disampaikan ke MK.

Usul PSU di TPS

Ketua Panwaslu Pekanbaru, Superleni SSos didampingi anggota Panwaslu Ir Dendy Gustiawan selaku Divisi Umum dan Indi Rahman MKom Divisi Penindakan Pelanggaran menegaskan, Panwaslu Kecamatan dan PPK Kecamatan Kota Pekanbaru dalam pemungutan suara, telah menemukan indikasi kecurangan di TPS 07 Kecamatan Pekanbaru Kota sebanyak 28 suara saat penghitungan suara dilakukan.

Terdapat indikasi, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Karena itu berdasar UU Nomor 12 Tahun 2008, pasal 104 ayat 2 huruf e, Panwaslu Pekanbaru minta KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 07 Kecamatan Pekanbaru Kota.

Panwaslu juga menemukan selisih angka yang diumumkan dalam rapat pleno PPK Kecamatan Tenayan Raya maupun pleno KPU Pekanbaru dengan hasil yang diperoleh Panwaslu. Dari hasil data yang ditemukan Panwaslu Pekanbaru, PAS meraih 19.917 suara dan Berseri 13.950 suara, yakni terjadi selisih dua suara.

Terkait hal itu, Ketua KPU Pekanbaru Tengku Rafizal langsung memerintahkan Ketua PPK Kecamatan Tenayan Raya membuka kembali berita acara rekapitulasi perolehan suara pasangan calon.

Setelah ditelusuri kembali, terdapat kesalahan penempatan angka 2 suara yang seharusnya ada di perolehan suara PAS.

Mendapat penjelasan itu, saksi pasangan calon maupun Panwaslu Pekanbaru akhirnya dapat menerima dengan membuat berita cara perbaikan.

Soal pemungutan suara ulang yang diusulkan Panwaslu, ditolak KPU Pekanbaru. Karena dalil yang digunakan Panwaslu Pekanbaru tak relevan dengan kondisi yang terjadi.

Ketua Pokja rekapitulasi perolehan suara pasangan calon, Makmur Hendrik menyebutkan, dalam pasal 104 ayat 2 huruf e itu disebutkan, pemungutan suara ulang bisa dilakukan bila terdapat lebih dari seorang pemilih yang terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberi suara lebih dari satu kali di TPS.

‘’Jadi pasal yang digunakan Panwaslu tak relevan dan kami tak bisa melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 07,’’ ujar Makmur Hendrik.

Namun Panwaslu tetap bersikukuh dengan pendapatnya. KPU Pekanbaru, tambah Makmur Hendrik, menghormati apa yang dilakukan Panwaslu. KPU mempersilakan Panwaslu melayangkan gugatan dan keberatannya ke MK.

Berseri Gugat ke KPU dan MK

Tim pasangan yang hadir dalam rapat pleno kemarin belum bisa menerima hasil pelaksanaan PSU Pemilukada Pekanbaru. Ini karena Berseri dan tim koalisi menemukan masih banyak indikasi kecurangan.

Atas temuan, bukti dan data-data yang dimiliki tim, Berseri akan melayangkan gugatan dan keberatan. Tak hanya ke MK tapi juga ke KPU Pekanbaru.

Menurut Kuasa Hukum Tim Berseri, Evanora SH, dari hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon yang dilaksanakan KPU, untuk Kecamatan Tampan dan Pekanbaru Kota, tak ditandatangani saksi pasangan calon urut 2, Berseri. Ini karena temuan indikasi kecurangan.

Tim Berseri, lanjut Evanora juga menyampaikan keberatan itu langsung di dalam rapat pleno KPU. Di TPS 07 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, ditemukan ada surat suara yang berlebih sebanyak 28 lembar.

Ditemukan juga 12 surat suara yang hilang. Tim menyimpulkan, di TPS 07 ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Bahkan tim Berseri sudah mengantongi nama orang yang bersangkutan yang akan diajukan sebagai saksi dalam sidang MK mendatang.

Ini juga terjadi di TPS 11 Kelurahan Gedungsari Kecamatan Sukajadi, yakni tim menemukan orang yang mengisi 23 lembar surat undangan untuk pemilih.

Saat ditangkap, yang bersangkutan mengembalikan 22 lembar surat undangan untuk pemilih. Di TPS 01 Kecamatan Tampan, joki pasangan calon tertangkap tangan oleh Panwas Kecamatan Tampan, yang mencoblos bukan atas namanya sendiri.

Tim Berseri sudah menindaklanjutinya dengan melapor ke Panwaslu.

Kejadian lain yang ditemukan Tim Berseri, di Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, kotak suara tak bisa dibuka. Petugas menyebutkan kunci kotak suara tertinggal di dalam kotak suara.

Namun setelah dibuka paksa, ternyata tak ada kunci kotak suara yang tertinggal di dalamnya. Ditambah soal tim pasangan calon lain yang datang ke gudang logistik KPU Pekanbaru di Purna MTQ Bandar serai.

Atas dasar itu, Tim Berseri menyatakan keberatan dan gugatan terhadap pelaksanaan PSU Pemilukada Pekanbaru untuk diteruskan ke MK.

‘’Kita akan segera beri bukti-bukti dan menyampaikan laporan secara resmi ke KPU dan MK. Berseri siap menyiapkan saksi dan bukti. Ditemukan adanya joki-joki seperti yang ditemukan Panwaslu Kota Pekanbaru juga,’’ tegas Evanora.

Tim Berseri juga melayangkan keberatan dan gugatan ke MK. Pasalnya, sebelum dilaksanakannya PSU 21 Desember 2011, KPU Pekanbaru sudah menyatakan salah satu calon wali kota tak memenuhi syarat (TMS) lagi.

Secara de jure (hukum) artinya sudah tak sah. Namun secara de facto (kenyataan) di lapangan PSU tetap dilaksanakan.

Setelah semua bukti dan laporan disampaikan ke KPU Pekanbaru untuk dilapor ke MK, Tim Berseri tinggal menunggu panggilan sidang MK. ‘’Apapun hasil putusan MK nantinya, kita akan taati,’’ imbuh Evanora.

Terkait gugatan yang akan dilayangkan Tim Berseri, calon Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT didampingi Ayat Cahyadi SSos memandang perbedaan merupakan rahmat. Mereka siap menunggu panggilan sidang MK. ‘’Dan kita yakin, insya Allah kita menang dan kebenaran akan datang,’’ ungkapnya usai rapat pleno.

Menurut Firdaus, mereka bersyukur atas rahmat yang sudah diberi Allah. Dia juga menyampaikan terima kasih pada masyarakat Pekanbaru, KPU yang telah bertungkus lumus melaksanakan PSU, Pemda yang sudah memberi dukungan dana untuk pelaksanaan PSU di APBD Perubahan Pekanbaru 2011.

Ia minta, dengan telah usainya Pemilukada, masyarakat hendaknya menghilangkan rasa perbedaan. ‘’Tak ada lagi Tim PAS dan Tim Berseri. Itu ada hanya dalam proses mencari kepemimpinan yang legal di Pekanbaru. Sekarang sudah ada hasilnya. Dan yang ada sekarang adalah pemimpin Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Meski dilaksanakan PSU, Tim PAS tetap optimis akan dapat dukungan masyarakat Pekanbaru kembali. Bahkan raihan angkanya sedikit lebih dari angka yang diraih saat ini. Namun dia dan tim tetap bersyukur atas kemenangan dan raihan suara.

Terkait akan adanya gugatan ke MK, Firdaus menyebutkan, dia dan tim tetap menanamkan berbaik sangka dan memulangkan seluruhnya pada kekuasaan Allah.

Terkait hasil perolehan suara pasangan calon yang disampaikan dalam rapat pleno KPU, saksi tim koalisi PAS Yusliadi menegaskan, Tim PAS bisa menerima.

‘’Dari data yang kami dapat, data perolehan suara pasangan calon yang disampaikan KPU Pekanbaru sama dengan hasil yang diraih Tim PAS,’’ bebernya.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook