PILKADA SERENTAK 2015

Gakkumdu Kunci Pilkada Aman

Politik | Sabtu, 28 November 2015 - 10:01 WIB

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - SENTRA  Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjadi kunci penting dalam terciptanya Pilkada yang aman dan kondusif. Tentunya dengan memberikan kepastian bahwa pelanggaran diproses sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

Namun sebelum sentra gakkumdu berjalan sebagaimana mestinya, perlu terlebih dahulu ditingkatkan koordinasi dan komunikasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu itu sendiri. Sehingga nantinya penanganan bisa berjalan baik dan maksimal.

Baca Juga :Minta Hentikan Genosida di Gaza

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Edy Sarifuddin usai menggelar rapat dengan Sentra Gakkumdu Kepulauan  Meranti, Jumat (27/11) di kantor Panwaslu Kepulauan Meranti di Jalan Banglas Selatpanjang.

Edy datang bersama Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari AKBP Sudaryanto SH dari Polda Riau dan Gusnely SH MH dari Kejati Riau. Rombongan disambut Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti Hanafi, Komisioner Panwaslu Syaferdi dan Katmuji.

Selain itu tampak hadir juga Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Antoni L Gaol SH MH, Kasi Pidum Kejari Meranti, Basuki. “Sentra Gakkumdu bisa dimaksimalkan. Kalau sifatnya sudah laporan, maka wajib ditindak lanjuti,” kata Edy.

Edy mengharapkan koordinasi antar lembaga dalam Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti harus ditingkatkan termasuk meningkatkan proses administrasi dalam Sentra Gakkumdu itu sendiri.

Terkait ada beberapa laporan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Panwaslu Kepulauan Meranti, Edy meluruskannya. Edy mengatakan yang dirusak, bukanlah APK, tetapi alat kampanye.

“Sesuai aturan, APK itu adalah spanduk, baliho dan umbul-umbul, sementara yang dilaporkan yang dirusak adalah poster. Pengrusakan poster itu tidak termasuk pengrusakan APK yang berimplikasi terhadap tindak pidana pemilu,” katanya.

Lebih jauh Edy menekankan jika terdapat laporan terhadap oknum PNS, Panwaslu hanya bersifat meneruskan saja laporan itu untuk ditindaklanjuti di internal kepegawaian pemerintah. “Karena sanksi terhadap oknum PNS yang dilaporkan tidak netral diatur dalam UU ASN,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Riau itu tidak menampik potensi pelanggaran akan semakin besar. Namun jika hal itu bisa ditangani dengan koordinasi yang baik dalam Sentra gakkumdu, maka semuanya bisa diatasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook