Putaran Kedua Pilgubri Bakal Diundur

Politik | Sabtu, 28 September 2013 - 09:28 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Jadwal Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua yang direncanakan 30 Oktober mendatang diperkirakan bakal diundur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini dikarenakan adanya sidang gugatan calon gubernur (Cagub) dan Cagubri di Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sepekan ke depan.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos, Jumat (27/9). Menurut Edy adanya gugatan dan sidang panel terlaksana di Mahkamah Konstitusi, maka sudah mengganggu tahapan kedua Pilgubri 2013.

‘’Dengan adanya gugatan sudah membuat tahapan tidak bisa dilaksanakan lagi sesuai jadwal. Kami akan merumuskan ulang tentunya. Tapi setelah putusan MK nanti,’’ kata Edy Sabli.

Diketahui sebelumnya, KPU Riau menyatakan meskipun Pilgubri 2013 berlanjut ke putaran kedua, maka KPU Riau sudah menyiapkan hal itu sejak awal.

‘’Sesuai Surat Keputusan KPU Riau Nomor 128/2013 tentang jadwal dan tahapan Pilgubri, kami sudah menyiapkannya untuk putaran kedua,’’ jelasnya.

Selain itu untuk dana juga sudah siap. Untuk kalkulasi dana untuk dua putaran diajukan Rp282 miliar. Untuk putaran pertama digunakan Rp214 miliar, sementara dana yang cair adalah Rp250 miliar. Berarti hanya kurang Rp32 miliar lagi dan itu sudah dicantumkan dalan APBD Perubahan.

Edy mengatakan, adanya sidang di MK, KPU Riau tidak bisa lagi menjalankan tahapan sesuai dengan SK 128 tersebut.

‘’Nanti akan kita rumuskan tahapan baru, biasanyakan gugatan ke MK itu setelah ada calon terpilih, tapi sekarang belum ada calon terpilih sudah ada sidang di MK, ini di luar kebiasaan,’’ kata Edy.

Soal apakah tahapan yang akan mereka buat untuk memperbaharui SK 128, Edy mengatakan sampai saat ini KPU masih belum bisa memastikan apakah putaran kedua atau pemilihan ulang atau penghitungan suara ulang. ‘’Tergantung hasil sidang di MK nanti,’’ kata Edy.

Sementara diketahui dari Surat Keputusan KPU Riau nomor 128/2013, KPU Riau akan mencetak dan mendistribusikan daftar pasangan calon yang lolos ke putaran kedua. Terutama surat suara, alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara dan formulir berita acara ke KPU kabupaten/kota sejak 20 September sampai 4 Oktober 2013.

Sementara saat ini, sudah sampai 27 September, kegiatan pencetakan dan distribusi surat suara belum dilaksanakan.

‘’Semua logistik dan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara diadakan dan didistribusikan tetap oleh rekanan yang memenangkan tender kemarin, tapi kembali lagi sesuai dengan keputusan MK lagi,’’ kata Edy.

Dalam jadwal dan tahapan sesuai SK 128 disebutkan penyortiran, pelipatan dan pendistribusian surat suara dilakukan sejak 5 sampai 14 Oktober.

Tapi nyatanya yang terjadi pada 30 September KPU baru akan memberikan jawaban atas gugatan pasangan Beramal dan WIN di MK.

Selanjutnya, dalam tahapan SK 128, KPU akan membahas jadwal dan tempat kampanye dengan pasangan calon yang lolos diputaran kedua, 15-17 Oktober.

Diperkirakan MK baru akan memutuskan sidang gugatan pada 10 Oktober mendatang. Jadwal KPU akan memutuskan jadwal dan tempat kampanye pada 18-20 Oktober juga kemungkinan tidak bisa direalisasikan.

Sementara kampanye dilaksanakan selama tiga hari sejak 21-23 Oktober juga tidak mungkin bisa sesuai jadwal lagi. Soal pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 20 November 2013 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden juga tidak mungkin bisa dilaksanakan.

‘’Kalau tidak bisa kita laksanakan sesuai jadwal awal, apakah harus kita paksakan, tentunya tidak mungkin lagi,’’ kata Edy.

Sementara  dari ketua tim kampanye pasangan Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) H Marwan Yohanis mengatakan, kapanpun putaran selanjutnya dilaksanakan KPU Riau, maka mereka siap.

‘’Memang ada pikiran bahwa dengan adanya gugatan ke MK itu memperpanjang dan membuat tahapan semakin lama, tapi ada untung dan ada ruginya,’’ kata Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau tersebut.

Di satu sisi menurut Marwan, dengan adanya waktu 14 hari sidang di MK, dia masih sempat memperbaiki dan mematangkan barisan pemenangan Herman Abdullah dan Agus Widayat.

‘’Kami masih bisa memperbaiki dan mengevaluasi dan memikirkan apa hal-hal yang tidak terpikirkan sebelumnya,’’ kata Marwan.

Menurut Marwan, adanya gugatan ke MK itu karena hukum di Indonesia memungkinkan untuk terjadinya hal itu. ‘’Menurut saya gugatan itu tidak mengingkari komitmen siap menang dan siap kalah, tapi jangan ada pelanggaran hukum yang dilakukan selama proses sidang di MK itu,’’ kata Marwan.

Sementara Wakil Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Politik DPD Golkar Riau, Eddy Akhmad RM yang menjadi tim pemenangan pasangan Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman mengatakan sangat prihatin dengan terganggunya tahapan Pilgubri tersebut.

Tim Aman yang dinyatakan sebagai pemenang satu dalam putaran pertama Pilgubri oleh KPU merasakan pasangan yang menggugat ke MK tidak berkomitmen lagi dengan janji siap menang dan siap kalah.

‘’Dulu, saat Pak Annas menyampaikan visi dan misi di ruang sidang DPRD Riau, Pak Annas sudah menyatakan bahwa dia siap kalah dan mendukung pasangan yang menang. Tapi Pak Annas juga mengingatkan saat dia menang nanti, pihak yang lain juga harus terima kemenangannya dan mendukung Pak Annas, tapi ini tidak dilakukan oleh pasangan lain,’’ kata Eddy RM.

Dengan demikian, Eddy menilai bahwa ini menjadi barometer iklim perpolitikan di Riau. ‘’Ini bisa menjadi barometer buruk bagi perpolitikan di Riau,’’ kata Eddy RM.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook