JAKARTA (RP) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kembali menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Provinsi Riau.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/8) yang kali ini dipimpin anggota DKPP Saut H Sirait, didampingi anggota Valina Singka Subekti, Ida Budhiati dan Nelson Simanjunta, memeriksa bukti dan mendengarkan kesaksian dari pihak pengadu dalam hal ini pasangan Wan Abubakar-Isjoni dan teradu (KPU Riau).
Sementara, kelima komisioner KPU Riau, Edy Sabli (ketua), Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budiyan Putra Ali dan Herianti Hasan (anggota) tampak hadir di persidangan tersebut.
Persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam itu berjalan alot. Kesaksian dari enam saksi yang menuding pihak penyelenggaran Pemilu tidak profesional dalam menjalankan proses Pilgub Riau, dibantah KPU Riau dengan mendalilkan bahwa mereka telah melaksankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk mematuhi putusan PTUN Pekanbaru.
Seperti salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Warkanis, Ketua Tim Pemenangan Pasangan WIN. Ia mengungkapkan bahwa banyak surat dukungan yang diabaikan teradu (KPU) dengan tidak melakukan verifikasi faktual. Ada 7.000 dukungan di Indragiri Hulu yang diabaikan, padahal kami percaya itu lolos pada verifikasi faktual, ungkap Warkanis.
Hal serupa juga disampaikan, Ketua Tim Sukses WIN di Kabupaten Indragiri Hilir, Usman. Ia mengatakan, ada beberapa desa yang sama sekali tidak pernah dilakukan verifikasi faktual terhadap surat dukungan yang diberikan kepada pasangan WIN.
Bahkan yang ironis lagi sampai sekarang kami juga tidak pernah mendapatkan atau diberi berita acara setiap kali hasil verifikasi faktual walaupun sudah berkali-kali diminta kepada PPS, PPK dan KPU, terang Usman.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Riau Edy Sabli menegaskan jika pihaknya telah menjalankan seluruh rangkaian atau tahapan Pilgubri sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Termasuk memproses sampai verifikasi faktual terkait surat dukung kepada pasangan WIN dari jalur independen.
Terakhir kami menjalankan putusan PTUN Pekanbaru, meskipun kami bisa mengajukan banding, tapi kami memilih melaksanakan putusan PTUN, ungkap Edy Sabli.
Sidang akan dilanjutkan, Jumat (30/8) malam dengan agenda masih keterangan saksi dari pihak KPU Riau. Sidang selanjutnya kita akan dengarkan kesaksian dari KPU Kota Pekanbaru, Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, ungkap ketua sidang Saut Sirait.(yud)