PEKANBARU (RP) - Masyarakat yang tidak memiliki kartu pemilih masih bisa menyalurkan suara bila memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Namun hanya bisa menyalurkan suara di TPS dimana KTP-nya terdaftar.
Untuk itu, masyarakat yang tidak memiliki kartu pemilih tersebut diharapkan langsung menemui Kolompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikan alasan sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos, Selasa (27/8).
Namun Edy mengingatkan juga bahwa pemilih yang hanya menggunakan KTP harus telah berkomunikasi dengan KPPS terlebih dahulu, dan baru bisa menggunakan hak suaranya satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.
‘’Bisa menggunakan KTP tapi sudah menemui KPPS lebih dahulu dan menyampaikan alasan yang logis sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih. Penyaluran suara baru bisa setelah pukul 12.00 WIB pada hari pemungutan suara,’’ kata Edy.
Sementara bagi pekerja yang tidak mungkin meninggalkan pekerjaannya juga masih bisa menyalurkan suaranya di TPS dimana dia berada saat pemilihan berlangsung.
Hal tersebut seperti supir, wartawan dan beberapa pekerjaan lainnya yang tidak mungkin ditinggalkan. Namun, petugas atau wartawan tersebut harus memiliki kartu pemilih dimana dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Menurut Edi, hak suara yang dimiliki oleh petugas tersebut tidak hangus saat petugas tersebut berada di luar daerah TPS-nya. ‘’Bisa pakai kartu pemilih dan menunjukkan KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemilu,’’ kata Edi.
Tapi tentunya ini murni bertujuan untuk menyalurkan hak suara tanpa tendensi lain dan tidak menyalurkan suara lebih dari satu kali. ‘’Kalau menyalurkan suara lebih dari sekali, ini masuk dalam tindak pidana Pemilu,’’ kata Edi.
Bagi wartawan dan petugas tersebut diharapkan untuk melapor ke TPS pada hari H dan menyalurkan suara satu jam sebelum ditutupnya kegiatan pemungutan suara.
Saat melapor kepada petugas pemungutan suara, wartawan dan petugas yang sedang bekerja tersebut harus memberikan alasan yang meyakinkan penyelenggara Pemilu.(ade)