PEKANBARU (RP) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau akan melaporkan semua bentuk pelanggaran pemilu yang mereka inventarisir kepada Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada hari Senin (29/7).
Laporan pelanggaran atau pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang dan diluar jadwal kampanye tersebut akan disampaikan kepada Gakumdu lengkap dengan bukti-bukti pelanggaran dari perserta Pemilukada dan pemilihan legislatif.
Anggota Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Sabtu (27/7), mengatakan, sebelumnya mereka menunggu laporan dari seluruh kabupaten kota. ‘’Kemarin kami baru mengumpulkan laporan dari kabupaten/kota dan Senin baru ke Gakkumdu,’’ ujar Rusidi.
Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan peringatan dan teguran bahkan ke lima tim calon Gubernur Riau sudah dipanggil ke Bawaslu untuk diklarifikasi tentang segala bentuk pelanggaran.
Bahkan setelah diklarifikasi, pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran sempat berjanji akan menertibkan pelanggaran seperti pemasangan alat peraga kampanye yang masih terpasang.
Disebutkan Rusidi, Bawaslu Riau sebenarnya sudah mulai menginventarisir indikasi-indikasi pelanggaran pemilu sejak dimulainya tahapan Pemilukada beberapa waktu lalu. Bahkan semua sudah mengerti jika ada aturan tentang berkampanye di luar jadwal bisa dihukum penjara selama 15 hari atau paling lama selama tiga bulan.
Tidak hanya itu, dendanya mulai Rp100 ribu sampai Rp1 juta. Hal tersebut diatur dengan pasal 116 ayat 1 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
‘’Kami juga sudah sampaikan ada aturan soal kampanye dan berkampanye di luar jadwal adalah tindak pidana yang bisa dipenjara dan atau didenda, tapi tetap saja masih ada pelanggaran,’’ kata Rusidi.
Bawaslu bahkan sudah menyampaikan kepada masing-masing tim kampanye calon Gubernur untuk mengendalikan dan mengawasi kegiatan kampanye sampai ke tingkat bawah yaitu kabupaten/kota serta kecamatan.(rul)