Panwaslu Tetapkan Tempat Terlarang Pasang Atribut

Politik | Minggu, 28 Juli 2013 - 08:22 WIB

KOTA (RP) - Demi menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan Kota Pekanbaru, Panitia Pangawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru telah melakukan koordinasi dengan Pemko terkait tempat yang dilarang untuk memasang atribut partai politik, bakal caleg, anggota DPD RI serta Cagubri.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi SPd, mengungkapkan, berdasarkan koordinasi pihaknya dengan Pemko tanggal 29 Juni 2013 melalui surat resmi yang dikirim pengawas, Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT, telah merilis tempat yang dilarang pemasangan atribut termasuk juga lokasi yang diperbolehkan Pemko.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ini segera kita sampaikan kepada panwas kecamatan, sehingga kawan-kawan mempunyai acuan pengawasan yang jelas di bawah, bila kita kaitkan dengan  peraturan KPU (PKPU) nomor 1 tahun 2013 tentang pedoman teknis kampanye calon anggota DPR, DPRD dan DPD RI serta keputusan KPU Riau nomor 21 tahun 2013 tentang petunjuk teknis kampanye calon gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013,’’ sebut Bustami, kemarin.

Dikatakannya, alat peraga kampnye yang dilarang pemerintah kota masih sejalan dengan PKPU dan keputusan KPU Riau nomor 21 tersebut, diantaranya pemasangan alat kampanye dilarang di median jalan atau jalur hijau, pagar pembatas, monumen dan bundaran. Kemudian tiang listrik, tiang telepon dan melintang jalan.

‘’Juga taman kota, pohon pelindung, gapura, taman makam pahlawan, pagar, halaman kantor pemerintah, BUMD, BUMN, TNI, Polri, lembaga pendidiikan dan rumah ibadah. Inilah yang harus diketahui tim pasangan calon termasuk juga bakal calon legislatif,’’ tambahnya.

Sedangkan dalam surat yan dirilis Pemko ke Panwaslu Pekanbaru pada tanggal 26 Juli 2013 tersebut juga terdapat empat titik jalan dan persimpangan yang diperbolehkan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye, yakni, simpangtiga arah Bandara SSK II (MTQ), simpang Jalan Soekarno Hatta-Pasar Pagi Arengka, simpang lampu merah, Jalan Riau-Yos Sudarso, dan Jalan Yos Sudarso sendiri-Rumbai (depan rumah duka).(kun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook