’’Yang diajukan tim hukum dari BPN ke MK akan diterima oleh majelis hakim. Terlebih lagi didukung tim pengacara yang sudah sangat berpengalaman bersidang di MK yaitu Mas Bambang Widjojanto dan lainnya,’’ ujar Ali Lubis Selasa (28/5/2019).
Ali menambahkan, bukti-bukti yang diajukan dalam permohonan itu masih belum semuanya. Bukti-bukti yang penting akan dihadirkan di muka persidangan nanti. ’’Sebab saya pikir ini bagian dari strategi tim pengacara agar tidak terbaca oleh lawan,’’ katanya.
Sementara terkait bukti dari link berita, Ali mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan, sepanjang relevan dengan dugaan. Sebab menurutnya, pemberitaan itu muncul karena adanya suatu peristiwa. ’’Artinya link berita dapat dijadikan bukti petunjuk bagi majelis hakim dalam mengambil putusan nanti,’’ ungkapnya.
Sementara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra mengaku optimistis, pihaknya akan memenangkan sengketa di MK, baik itu pilpres maupun juga pileg. ’’Kami yakin kami bisa menang, karena yang sudah kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur,’’ kata Ilham.
Ilham mengatakan, saat ini KPU pusat berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk bisa menghadirkan bukti-bukti yang ada. Sehingga nantinya bisa menghadapi sengketa baik melawan partai politik ataupun BPN Prabowo-Sandi.
’’Sekitar beberapa hari lagi kami akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK,’’ tuturnya.
Selain itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi juga mengatakan lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini akan maksimal dalam melawan tim hukum Prabowo-Sandi. Data-data telah disiapkan untuk mematahkan tuduhan kubu 02.
’’Kami akan maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon, serta mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu,’’ ungkapnya.(gunawanwibisono)