JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gaji lumayan besar akan diperoleh Megawati Soekarnputri yang kini memimpin Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Ketua umum PDI Perjuangan itu akan menerima gaji Rp112.548.000 per bulannya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.
Dikutip dari laman setneg.go.id, Senin (28/5/2018), perpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018. Adapun Perpres itu juga menetapkan gaji bagi para anggota Dewan Pengarah BPIP. Try Sutrisno, KH Ma’ruf Amin, Said Aqil Siro, Moh Mahfud MD, Buya Syafii Maarif, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya sebagai anggota di Dewan Pengarah BPIP akan digaji Rp100.811.000.
Baca Juga :Megawati Serukan Pemilu yang Demokratis dan Adil Berdasarkan Hati Nurani
Sementara, untuk Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latief, besaran gajinya merujuk aturan itu adalah Rp76.500.000/ bulan, sedangkan gaji wakilnya Rp63.750.000/bulan. Para deputi di BPIP digaji Rp51.000.000.
Di sisi lain, para staf khusus digaji Rp36.500.000 per bulan.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres 42/2018.
Di samping gaji, ada juga fasilitas lain petinggi BPIP, yakni perjalanan dinas.(fat)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama