Desak Penertiban Alat Sosialisasi Parpol

Politik | Senin, 28 Mei 2018 - 11:43 WIB

Desak Penertiban Alat Sosialisasi Parpol
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Rusidi Rusdan. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan mendesak seluruh partai politik (parpol) untuk menurunkan alat sosialisasi yang sudah terpasang. Itu karena bertentangan dengan Undang Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Di mana parpol bisa memasang alat sosialisasi pada waktu yang telah ditetapkan nantinya.

“Kami meminta kepada seluruh pengurus parpol baik di tingkat desa hingga provinsi agar menertibkan alat sosialisasi yang telah dipasang,” ujar Rusidi kepada Riau Pos, Ahad (27/5). “Hasil pengawasan kami, saat ini alat sosialisasi parpol banyak yang terpasang baik berupa baliho, spanduk atau baner. Media pemasangan juga bermacam-macam. Ada yang dipasang secara manual pakai bingkai kayu hingga yang terpasang di billboard berbayar,” ungkapnya.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Ia menegaskan, jika dalam waktu dekat parpol tidak menurunkan alat sosialisasi maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas yakni dengan menurunkan secara paksa sesuai dengan aturan serta perundangan yang berlaku. Penurunan alat sosialisasi tersebut, termasuk juga alat sosialisasi bakal calon DPD RI hingga DPRD. Karena saat ini sedang masa prakampanye sampai ditetapkannya daftar calon tetap pada September mendatang.

“Berdasarkan surat edaran dari Bawaslu RI, kegiatan sosialisasi yang diperbolehkan bagi partai politik hanya dua cara. Pertama, sosialisasi melalui pemasangan bendera parpol. Kedua, sosialisasi melalui kegiatan konsolidasi internal seperti melakukan kegiatan musyawarah parpol baik ranting atau cabang yang tujuannya hanya mengumpulkan anggotanya,” tegas Rusidi.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook