DIDUKUNG PARTAI DEMOKRRAT DAN PARTAI BINTANG REFORMASI

Achmad-Masrul Deklarasi dan Daftar ke KPU Riau

Politik | Selasa, 28 Mei 2013 - 12:12 WIB

Achmad-Masrul Deklarasi dan Daftar ke KPU Riau
ACHMAD-MASRUL: Pasangan bakal calon Gubernur riau 2013-2018 Drs H Achmad MSi dan Drs H Masrul Kasmy MSi saat deklarasi di Jalan Gajah mada Pekanbaru Selasa siang tadi (28/5/2013). Usai deklarasi ini pasangan tersebut mendaftarkan diri ke Kantor KPU Riau diantar ribuan pendukungnya.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Pasangan bakal calon Gubernur Riau 2013-2018 Drs H Achmad MSI dan Drs Masrul Kasmy MSi melaksanakan acara deklarasi di Jalan Gajah Mada Pekanbaru dan sekaligus daftar ke Kantor KPU Riau selasa pagi hingga siang tadi (28/5).

Ribuan masyarakat pendukung balon Gubri Achmad dan Masrul Kasmy ini tumpah ruah di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Dalam acara deklarasi ini hadir Ketua DPP Demokrat Marzuki Ali dan Sekjen Andi Nurpati dan Ketua Umum Partai Bintang Reformasi (PBR) Bursah Zarnubi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pasangan Achmad-Masrul Kasmy resmi didukung dua partai yakni Partai Demokrat dan PBR. Acara deklarasi di mulai sejak pagi hingga siang pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan mendaftarkan

diri ke Kantor KPU Riau di Jalan Gajah Mada pukul 11.45 WIB. Hingga diturunkannya berita

ini pukul 12.00 WIB kedua pasangan ini masih berada di dalam Kantor KPU Riau untuk

mendaftarkan diri.

Di luar kantor KPU Riau ribuan pendukung Achmad-Masrul menanti jagoannya dan masyarakat

pendukung ini dari berbagai lapisan masyarakat mulai dari kesukuan yang ada di Riau sampai

kelompok kesenian. Untuk diketahui bahwa latar belakang kedua balon ini Drs H Achmad.MSi adalah Bupati Rokan Hulu, sedangkan Drs H Masrul Kasmy MSi adalah Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Sementara Ketua KPU Riau Ir H T Edy Sabli sebelumnya sudah menjelaskan bahwa balon Gubri yang pertama mendaftarkan diri dan didukung oleh partai pendukungnya itulah yang diterima. Sementara kalau ada balon yang berikutnya mendaftar dan didukung oleh partai yang sama, maka yang sah adalah pendaftar pertama.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook