JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan program-program pemerintah yang selama ini dibiayai oleh anggaran negara, tidak boleh dijadikan bahan kampanye apalagi diklaim sebagai keberhasila sendiri.
Hal ini disampaikan Fadli merespons materi kampanye calon presiden petahana Joko Widodo alias Jokowi yang menjadikan berbagai program pemerintah yang dibayai negara sebagai bahan kampanye di Pilpres 2019. Misalnya pengalokasian dana desa.
Fadli yang juga anggota dewan pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, menegaskan bahwa dana desa itu adalah amanat undang-undang. "Tidak bisa itu dijadikan alat kampanye, karena itu amanat undang-undang dari periode sebelumnya lagi, dan gak ada urusannya dengan Jokowi dana desa itu," ucap Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Begitu juga dengan pembangunan moda raya terpadu atau MRT Jakarta yang jelas-jelas sudah dirintis oleh para gubernur DKI Jakarta terdahulu. Sehingga, tidak pantas diklaim oleh Jokowi. "Seperti MRT, itu kan tidak bisa disebut sebagai sebuah prestasi. Itu punya DKI Jakarta," katanya.(fat)