Bawaslu Kembali Ajak Perangi Politisasi SARA

Politik | Kamis, 27 Desember 2018 - 12:29 WIB

Bawaslu Kembali Ajak Perangi Politisasi SARA
PASANG BALIHO: Petugas Bawaslu Riau memasang baliho ajakan untuk memerangi politisasi SARA, kampanye hitam dan politik uang di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Rabu (26/12/2018). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Salah satunya adalah dengan saling menjaga diri dari politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Selain masuk dalam kategori kampanye hitam, politisasi SARA juga berpotensi memecah kerukunan antarmasyarakat.

Ajakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos, Rabu (26/12). Ia menjelaskan, gelombang politisasi SARA akan sangat rawan jika dibiarkan. “Memang selama ini belum terjadi di Riau. Namun akan sangat rawan jika terus dibiarkan. Maka kami mengajak agar semua elemen untuk saling menjaga, saling toleransi,” sebut Rusidi.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Selain itu, pihaknya juga mengajak seluruh tokoh baik tokoh adat, tokoh budaya, tokoh agama untuk saling berangkulan serta menjadi garda terdepan apabila masalah SARA mencuat di tengah masyarakat. Ia meyakini keterlibatan para tokoh dapat meredam situasi dan permasalahan yang terjadi. “Alhamdulillah di Riau memang kecil gejolaknya karena kami yakin karakter masyarakat Riau yang kuat akan unsur budaya Melayu selalu santun dan tabayyun. Mudah-mudahan tidak terjadi,” ungkapnya.

Selain masalah SARA, Rusidi juga mengingatkan masalah politik uang, terutama anggota DPRD yang saat ini masih menjabat karena sangat rentan melakukan aksi politik uang. Bila kedapatan, pelaku maupun orang suruhan bisa dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun penjara.

Menurut Rusidi, seluruh kontestan pemilu berpotensi melakukan pelanggaran. Namun pihaknya lebih sering mengingatkan anggota DPRD yang masih aktif karena menyangkut mekanisme reses. “Beberapa kali kami memberikan pembelajaran kepada DPRD,” ucap Rusidi.

Dari penjelasan Rusidi, di dalam sebuah reses biasanya seorang anggota DPRD membawa buah tangan untuk konstituen yang didatangi. Namun hal tersebut menjadi masalah, jika anggota DPRD yang mencalonkan diri kembali meminta masyarakat untuk memilih dia. “Jelas melanggar beberapa pasal. Pertama, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. Karena ada unsur mengajak memilih dia pada kegiatan reses. Kedua ada pembagian entah itu sembako dan lain sebagainya,” ucap Rusidi.

Pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika pada saat reses, anggota DPRD tidak meminta warga agar kembali memilih dia. Maka dari itu dalam pelaksanaannya Rusidi meminta harus lebih hati-hati. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu saat dikonfirmasi Riau Pos mengenai hal itu mengaku tidak masalah.

Menurut dia, sejak jauh-jauh hari dirinya juga sudah mengingatkan seluruh anggota DPRD yang masih aktif untuk tidak menyelewengkan reses.”ya tentu ini kami harus hati-hati. Saya juga sudah sampaikan ke anggota bahwa jangan sampai kita melenceng dari aturan Bawaslu kan,” ucapnya.

Diakui dia, memang aturan tersebut cukup berat. Karena di dalam reses bisa saja konstituen atau warga yang dikunjungi spontan untuk menyatakan dukungan kembali. Sehingga anggota yang saat itu melaksanakan reses menjadi terpancing. Namun begitu pihaknya berjanji akan tetap mengikuti seluruh peraturan berlaku.(das)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook