Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru redaksi@riaupos.com
Hari ini, Selasa (27/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan 21 Desember 2011 kemarin.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara ini dilaksanakan di Hotel Ibis Pekanbaru, mulai pukul 09.30 WIB hingga tuntas.
‘’Sesuai dengan jadwal, Selasa (27/12) kita akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon hasil pelaksanaan PSU Pilkada Kota Pekanbaru,’’ ungkap ketua KPU Kota Pekanbaru Tengku Rafizal AR SSos MSi, Senin (26/12) diruang kerjanya.
Tengku Rafizal menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon, KPU Kota Pekanbaru sudah melakukan persiapannya.
Sejauh ini, secara teknis persiapan berjalan aman dan lancar dan tidak ada kendala yang berarti. Begitu juga dengan undangan, KPU Kota Pekanbaru telah menebarkan undangan untuk unsur Muspida, DPRD Riau, DPRD Kota Pekanbaru, KPU Riau, Panwaslu Kota Pekanbaru, PPK 12 Kecamatan, pasangan calon dan tim pasangan calon.
Namun apakah kedua pasangan calon maupun tim pasangan calon akan menghadiri rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon, Ia sendiri belum mendapatkan jawaban yang pasti.
‘’Tapi yang jelas, undangan sudah kita sampaikan. Kalau hadir atau tidak, itu bukan urusannya KPU Kota Pekanbaru,’’ bebernya.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Mereka yang diizinkan masuk ke ruang rapat pleno hanya yang memiliki undangan dari KPU Kota Pekanbaru.
Tengku Rafizal kembali menegaskan, kalau rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kota Pekanbaru hanyalah rapat pleno rekapitulasi perolehan suara bukan penetapan pasangan terpilih. Untuk menetapkan siapa pasangan calon terpilih, menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU Kota Pekanbaru hanya melaporkan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon, bersama seluruh rangkaian semua tahapan PSU yang sudah dilaksanakan ke MK.
‘’Laporan itu menjadi satu paket semua rangakain pelaksanaan PSU Pilkada Kota Pekanbaru hingga hasil perolehan suara pasangan calon ke MK,’’ jelasnya.
Rencananya, KPU Kota Pekanbaru akan melaporkan seluruh rangkaian pelaksanaan PSU ke MK tanggal 29 Desember 2011. Menyinggung kapan MK akan memutuskan hasil pelaksanaan PSU Pemilukada Kota Pekanbaru, Tengku Rafizal mengaku belum bisa memastikannya.
Namun kemungkinan besar, MK baru akan melakukan sidang penetapan pasangan calon terpilih Pemilukada Kota Pekanbaru usai masa 90 hari berakhir. Sesuai dengan amar putusan MK, masa 90 hari pelaksanaan PSU Pilkada Kota Pekanbaru baru akan berakhir 4 januari 2012.
‘’Kemungkinan sesudah tanggal 4 Desember 2011 masa berakhirnya waktu 90 hari pelaksanaan PSU, ditambah masa sidang maksimal 14 hari baru akan diketahui siapa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru yang terpilih. Kemungkinan finalnya, akhir Januari 2012 mendatang lah,’’ tambah Tengku Rafizal.
Begitu juga dengan keberatan, Tengku Rafizal menyebutkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dalam pelaksanaan PSU, bisa mengisi formulir keberatan. Namun KPU Kota Pekanbaru tidak memutuskannya, melainkan akan disampaikan ke MK untuk diputuskan.
MK Tunggu Hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menunggu laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Kota Pekanbaru yang dilakukan Rabu (21/12) pekan lalu.
Setelah laporan tersebut diterima kemudian baru MK menyidangkan kembali untuk mengambil putusan akhir perkara yang disengketakan.
‘’Ya, MK menunggu laporan. Barulah nanti akan dibuat putusan akhir. Apakah pelaksanaan PSU berjalan baik, Apakah kubu Firdaus masih suka mengatakan bahwa MK itu singkatan dari Mahkamah Konspirasi?, Apakah mereka masih menuduh-nuduh bahwa ketua MK disuap melalui Lukman Edy,’’ ujar Ketua MK, Mahfud MD ketika dihubungi Riau Pos melalui handphonnya, Senin (26/12) kemarin.
KPU dan Panwaslu kata dia, juga akan diminta untuk melaporkan soal adanya tuduhan-tuduhan kepada MK menerima suap atau menjadi Mahkamah Konspirasi pada saat membuat vonis yang pertama dulu.
‘’Perlu dibuktikan agar bisa dilakukan tindakan hukum baik yang menuduh maupun yang dituduh. Dulu saya kan sudah bilang, tulis besar-besar di koran kalau ada hakim MK yang berkonspirasi atau menerima suap, biar nanti dilidik secara hukum. Biar fair ya. Semua itu akan dijadikan bahan oleh MK untuk menentukan putusan akhir,’’ jelasnya.
Ditanya apakah pasangan yang kalah dalam PSU itu nantinya bisa lagi mengajukan permohonan sengketa PSU lantaran terdapat kecurangan dan pelanggaran? ‘’Pokoknya nanti KPU melaporkan lengkap dulu. Baru kita tentukan formulanya,’’ terang Mahfud.(dac/*1/yud/izl)