Legalitas KPU Jadi Sorotan

Politik | Rabu, 27 November 2013 - 12:28 WIB

Legalitas KPU Jadi Sorotan
Penjabat Gubernur Riau Djohermansyah Djohan (dua kanan) Wakapolda Kombes Pol Drs Abdul Gopur, Ketua KPU Riau H Tengku Edy Sabli, tokoh masyarakat Riau H Tenas Effendy saat mengisi acara dialog Pilgubri putaran kedua di studio RTv, Selasa malam (26/11/2013). Foto: said mufti/riau pos

PEKANBARU (RP) - Pengamat Politik Riau Zaini Ali menyoroti dan mempertanyakan legalitas KPU kabupaten/kota yang masa jabatannya berakhir pada 28 November 2013. Jika tidak ada dasar hukum untuk memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota, maka KPU Provinsi Riau seharusnya bersikap dan mengambil keputusan sesuai dengan hukum.

Menurut Zaini, pencermatannya dan pertanyaannya itu agar proses pemilihan pemimpin Riau ke depannya tidak cacat hukum dan tidak memberikan celah kepada pihak-pihak untuk menggugat KPU.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Jika perpanjangan masa jabatan KPU kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi Riau tidak ada landasan hukumnya, dan tidak diatur dalam undang-undang maka legalitas KPU kabupaten/kota akan kami pertanyakan. Kami masyarakat akademis ingin memastikan legalitas ini sebelum terlambat, inikan menjadi peluang menggugat nantinya bagi pihak yang kalah, sehingga legalitas pemilihan pemimpin kita juga dipertanyakan,’’ kata Zaini, Selasa (26/11).

Sebelum KPU kabupaten/kota benar-benar kehabisan masa tugas, Zaini berencana meminta kejelasan tentang perpanjangan masa tugas tersebut kepada KPU Riau. ‘’Sebagai lembaga negara yang berdasarkan hukum, KPU Riau juga harus bertindak dan mengeluarkan keputusan sesuai hukum dan diatur dalam undang-undang,’’ kata Zaini.

Zaini mengatakan juga jika masa tugas KPU kabupaten/kota diperpanjang dengan aturan hukum yang tidak jelas maka akan terjadi bentuk-bentuk pelanggaran hukum dalam proses Pilkada.

‘’Kami ingin mengantisipasi agar tidak terjadi bentuk-bentuk pelanggaran hukum ini, jadi harus ada kejelasan sebelum masa tugas KPU kabupaten/kota benar-benar berakhir dan sebelum adanya produk hukum dari KPU kabupaten/kota yang nantinya bisa dinilai cacat hukum,’’ kata Zaini Ali.

Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli mengatakan bahwa mereka memutuskan memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota berdasarkan undang-undang.‘’Kami membuat keputusan berdasarkan undang-undang,’’ kata Edy Sabli.

Dijelaskan Edy Sabli bahwa masa jabatan KPU Provinsi Riau yang habis pada 25 November diperpanjang oleh KPU RI dengan Putusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 921/Kpts/KPU/2013 tentang perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi Riau.

Dalam putusan yang ditanda tangani Ketua KPU RI Husni Kamil Manik pada 18 November 2013 tersebut ditetapkan empat hal. Kesatu perpanjangan masa jabatan keanggotaan KPU Provinsi Riau. Kedua, anggota KPU Riau yang masa jabatannya diperpanjang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tetap melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15/2011 sampai dengan pengucapan sumpah atau janji gubernur terpilih.

Ketiga, segala kewajiban KPU Provinsi Riau dengan pihak lain yang belum dilaksanakan tetap berlangsung dan tetap berlaku.

Keempat, putusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Setelah menerima putusan itu, KPU Riau mempertanyakan mengapa tidak ada diktum yang memerintahkan KPU Provinsi Riau memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota.

Tapi setelah berkonsultasi dengan KPU RI, maka KPU Riau menggunakan dasar UU Nomor 32/2004 Pasal 66 Ayat 2 yang menyebutkan dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, KPU kabupaten/kota adalah bagian pelaksana tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.

Selain undang-undang tersebut, Edy juga mengatakan putusan memperpanjang masa jabatan KPU kabupaten/kota itu diperpanjang juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 389/KPU/VI/2013 tetanggal 10 Juni 2013 yang menyebutkan KPU kabupaten/kota yang sedang melaksanakan pemilihan gubernur diperpanjang sampai pelantikan gubernur terpilih.

Sementara penasehat hukum KPU Provinsi Riau Aziun Asyaari SH MH juga menyayangkan putusan KPU Provinsi yang memperpanjan masa jabatan KPU kabupaten/kota.

‘’Sampai saat ini saya masih menganggap langkah memperpanjang KPU kabupaten/kota tidak diatur dalam undang-undang, jadi tidak ada landasan hukumnya. Sementara surat edaran juga tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk membuat sebuah keputusan. Ini nantinya akan berdampang panjang, sebenarnya lebih aman menggunakan Pasal 127 UU Nomor 15/2011, mengambil alih. Itu sesuai undang-undang dan tidak ada celah menggugat legalitas penyelenggara,’’ ujar Aziun.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook