Laporan SYAHRUL MUKHLIS, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan melaksanakan sosialisasi Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua kepada masyarakat dan mahasiswa pada awal November ini. Untuk sosialisasi di kalangan mahasiswa dan akademisi, KPU akan datang ke kampus-kampus.
Komisioner KPU Riau, Lena Farida, mengatakan, sebelumnya sosialisasi untuk masyarakat dan mahasiswa dijadikan satu pada sosialisasi Pilgubri putaran pertama.
‘’Kami akan sosialisasikan kepada masyarakat pada awal bulan November. Kami akan undang tokoh masyarakat Riau dan organisasi masyarakat. Untuk mahasiswa, karena banyak permintaan maka kami akan sosialisasi ke kampus-kampus di Riau,’’ kata Lena Farida.
Sebelumnya diketahui, KPU Riau telah menetapkan sosialisasi dan bimbingan teknis Pilgubri putaran kedua dilaksanakan sejak tanggal 10 Oktober sampai 26 November ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).
Pencetakan, pengadaan dan pendistribusian logistik putaran kedua dilakukan selama 41 hari yaitu sejak tanggal 11 Oktober dampai 20 November. Sortir, pelipatan surat suara, pengepakan dan pendistribusian dilaksanakan 15 hari mulai 12 November sampai 26 November.
Soal kampanye, KPU akan mengadakan pertemuan dengan kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur membahas mengenai tempat pelaksanaan kampanye dalam rentang waktu pada tanggal 17 sampai 19 November. KPU Provinsi Riau akan memutuskan jadwal dan tempat kampanye paling lambat tanggal 20 November mendatang.
Sementara, kampanye akan dilaksanakan selama tiga hari yaitu mulai tanggal 21 November sampai 23 November. Usai kampanye, memasuki masa tenang selama tiga hari mulai tanggal 24 sampai 26 November.
Tim kampanye pasangan calon harus membersihkan alat peraga kampanye dalam masa tenang tersebut.
Pemungutan suara dilaksanakan tanggal 27 November dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara langsung menghitung di TPS pada hari itu juga dan membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.
KPPS diberikan waktu menyampaikan kotak suara ke PPS selama dua hari yaitu usai pemungutan suara sampai tanggal 28 November. PPS diberikan waktu selama tiga hari melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat desa dan kelurahan dan menyampaikan berita acara kepada PPK yaitu sejak tanggal 28 November sampai tanggal 30 November.
Di tingkat PPK, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan dan penyampaian berita acara kepada KPU Kabupaten Kota dilaksanakan sejak tanggal 29 November sampai 1 Desember.
Sedangkan rekapitualsi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil penghitungan suara dan penyusunan berita acara tingkat KPU Kabupaten Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember sampai tanggal 3 Desember.
Sementara rentang waktu antara tanggal 4 sampai tanggal 6 Desember, KPU melakukan rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih serta penyusunan berita acara di tingkat KPU Riau.
Setelah menetapkan calon terpilih, KPU akan menyampaikan hasil Pilgubri pada Gubernur Riau, DPRD Riau dan Menteri dalam Negeri.
Pasangan calon terpilih akan dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI tanggal 7 Januari 2014.
Selanjutnya PPK, PPS, KPPS dibubarkan mulai tanggal 27 Januari dan paling lambat tanggal 3 Februari berdasarkan Keputusan KPU Riau.(kun)