JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) mengkhawatirkan Dwifungsi ABRI yang telah dihapus pascareformasi akan bangkit kembali. Hal itu merespons pemerintah yang membuka opsi penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024.
Wakil Koordinator Kontras, Arif Nur Fikri, khawatir TNI-Polri terlalu banyak mencampuri urusan sipil. Menurutnya, hal itu pernah terjadi para era Orde Baru (Orba).
"Salah satu alasan dulu Dwifungsi ABRI dihapuskan karena saat itu ABRI terlalu sibuk mengurus urusan sipil ketimbang mengurus bagaimana tupoksinya dia yang diamanatkan undang-undang. Jangan sampai ini terulang kembali," kata Arif di Jakarta, Ahad (26/9/2021).
Arif menyampaikan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah tegas mengatur penunjukan penjabat kepala daerah. UU Pilkada menyebut penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya. Adapun penjabat bupati dan wali kota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
Selain itu, Undang-Undang TNI dan Polri juga menegaskan aparat TNI-Polri hanya boleh menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri. Pengecualian dibuat bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di sejumlah kementerian/lembaga terkait pertahanan.
"Ombudsman juga sudah pernah mengeluarkan laporan terkait rangkap jabatan TNI/Polri. Dari laporan itu, ada indikasi pelanggaran administrasi," tuturnya.
"Saya harap presiden membaca laporan Ombudsman itu."
Mulai tahun 2022, pemerintah akan menunjuk penjabat kepala daerah di 271 daerah. Kebijakan ini merujuk peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.
Undang-undang itu mengatur tidak ada pilkada hingga 2024. Bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2022 dan 2023 akan dipimpin penjabat kepala daerah.
Kementerian Dalam Negeri membuka opsi penunjukan TNI-Polri untuk menjadi penjabat kepala daerah. Hal itu dilakukan menimbang pengalaman sebelumnya dan kondisi di daerah tertentu.
"Yang paling utama adalah kita memperhatikan aturan. Bagaimana diatur, baik oleh undang-undang, peraturan pemerintah, itu yang kita lakukan terlebih dahulu," ucap Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Kamis (24/9) lalu.
Ia merespons saran sejumlah ahli untuk menghindari penunjukan TNI-Polri sebagai penjabat kepala daerah.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun