Beramal Minta PSU 8 Daerah

Politik | Jumat, 27 September 2013 - 10:25 WIB

Beramal Minta PSU 8 Daerah
Cagubri Achmad (dua kiri) dan Cawagubri Masrul Kasmy (tiga kiri) selaku pemohon saat mengikuti sidang panel sengketa Pilgubri di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/9/2013). Foto MAHYUDI/RIAU POS

JAKARTA (RP) - Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah Provinsi Riau mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (26/9).

Sidang panel dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat. Sidang yang dilangsungkan di ruang Sidang Panel MK di Jakarta menghadirkan pihak pemohon dari pasangan Cagubri-Cawagubri Achmad-Masrul Kasmy bersama pasangan bakal Cagubri-Cawagubri Wan Abu Bakar-Isjoni serta pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada sidang yang berlangsung sekitar 30 menit itu, majelis hakim hanya memeriksa dan mendengarkan pokok-pokok perkara yang diajukan pasangan Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dengan nomor perkara 128/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) dengan nomor perkara 127/PHPU.D-XI/2013 selaku pemohon.

Sementara jawaban dan klarifikasi dari pihak KPU Provinsi Riau selaku termohon dalam perkara ini, akan didengarkan secara lengkap pada sidang berikutnya pada Senin (30/9) pekan depan.

Pemohon pasangan calon nomor urut 4, Achmad-Masrul Kasmy melalui kuasa hukumnya, Patra Zein menilai dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 telah terjadi pelanggaran bersifat sistemik, terstruktur dan masif.

Pelanggaran tersebut kata Patra, terjadi di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau seperti di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul dan Inhil.

‘’Bentuk pelanggaran itu di antaranya ditemukan ribuan saksi pemohon dihalangi oleh termohon (KPU Riau) mendapatkan sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di TPS (Model C1-KWK) di semua wilayah di Rohil,’’ terang Patra saat membacakan keberatan didampingi langsung Achmad dan Masrul Kasmy.

Selain itu kata Patra, puluhan ribu PNS di wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, dan Inhil mulai dari Kadis, Kaban, Kepala Kantor, Camat, Kepala Kelurahan hingga Ketua RT/RW beserta jajarannya dimobilisasi dan dipaksa mendukung dan memenangkan pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2.

Atas dasar itu pemohon menyatakan keberatan dan menolak keabsahan serta keberlakuan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 131/Kpts/KPU-prov-004/2013 tertanggal 15 September 2013 tentang penetapan perolehan suara pasangan Cagub dan Cawagub Riau 2013 yang menetapkan perolehan suara masing-masing Cagub.

Patra menambahkan, pemohon juga keberatan terhadap Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 131/Kpts/KPU-prov-004/2013 tertanggal 15 September 2013 tentang calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2013 putaran kedua.

Dalam petitumnya, Patra menyatakan pihaknya memerintahkan termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan daerah yaitu, Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul dan Inhil selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan.

Sedangkan WIN dalam pokok-pokok permohonannya yang disampaikan kuasa hukumnya Arsi Divinubun, berpendapat, pemohon telah melengkapi semua persyaratan sebagai pasangan bakal Cagubri dan Cawagubri 2013 sebagaimana diatur oleh pasal 10 angka (1) huruf c peraturan KPU Riau Nomor 9/2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta berpedoman kepada surat Keputusan KPU Riau Nomor.79/Kpts/KPU-prov.004/II/2013.

Ditambahkannya lagi dikuatkan dengan putusan PTUN Pekanbaru yang memenangkan gugatan pasangan bakal calon Wan Abu Bakar-Isjoni. Namun KPU Riau tetap tidak meloloskan sebagai peserta di Pilkada Riau 2013.

Sementara itu, Ketua KPU Riau, Edy Sabli membantah tudingan yang dikemukan pemohon yang dinilainya tidak mendasar.  

‘’Untuk membuktikan tuduhan itu tidak benar. Kita akan menyiapkan jawaban atau klarfikasi secara tertulis pada persidangan. Tentu semuanya akan kita bantah,’’ ujarnya. (yud).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook