Laporan DESRIANDI CHANDRA, Pekanbaru desriandichandra@riaupos.com
Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edi Sably MSi menyebutkan, pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, (Pilgubri), bisa saja molor dari rencana yang disiapkan KPU Riau.
Itu kalau anggaran untuk Pilgubri yang diajukan KPU Riau di APBD Riau 2013 terlambat disahkan dan pencairannya.
Soal anggaran yang diusulkan KPU Riau, berkisar Rp304 miliar. Dengan alokasi Rp220 miliar di putaran pertama dan Rp84 miliar untuk putaran kedua. Besaran anggaran itu, akan diplot untuk anggaran KPU kabupaten/kota.
Besaran anggaran ini tergantung variabel penentu, sepertu jumlah penduduk, TPS, petugas di tingkat desa, kelurahan hingga kecamatan.
‘’Ini masih draf tahapan yang kita susun dan belum bisa kita bagikan ke publik. Namun kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari yang sudah kita susun sekarang,’’ terangnya.
KPU Riau menargetkan, tahapan pelaksanaan Pilgubri sudah dimulai Februari 2013. ‘’Karena itu kita berharap, Februari itu sudah dimulai tahapan Pilgubri,’’ sebutnya ditemui Riau Pos, Selasa (25/9) di Kantor KPU Riau.
Tengku Edi Sably menjelaskan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) harus sudah dimulai paling lambat 210 hari atau 7 bulan sebelum pelaksanaan Pemilukada.
Pilgubri sendiri dijadwalkan hari H pelaksanaan pemungutan suara pada 4 September 2013. Dengan begitu, KPU Riau harus sudah melaksanakan tahapan paling lambat pada 4 Februari 2013.
Namun semuanya itu tergantung anggaran dan pencairan anggaran yang disahkan DPRD bersama dengan pihak eksekutif. Sementara kebiasaan dalam pengesahan APBD Riau, paling cepat Maret atau April.
Bahkan untuk proses pencairannya ada yang baru bisa dilakukan pada bulan Juli.
Kalau itu terjadi pada 2013, maka kemungkinan molornya pelaksanaan Pilgubri di Riau bisa terjadi. ‘’Kalau lewat dari batas waktu Februari 2013, berarti kemungkinan Pilgubri molor,’’ ujarnya.
Ini pun, kata Tengku Edi Sably, ditegaskan dalam Peraturan KPU RI Nomor 9/2010 tentang pedoman penyusunan, jadwal dan tahapan pemilukada pasal 12 ayat 1 yang menyebutkan, penundaan tahapan pemilukada dengan alasan gangguan lainnya dapat terjadi dengan terlambatnya pengesahan dan pencairan APBD.
‘’Artinya, KPU menyesuaikan dengan kapan anggaran disahkan. Tapi konsekuensinya, Pilgubri molor,’’ ujarnya.
Dikatakannya, untuk pelaksanaan Pemilukada, Menteri Dalam Negeri menegaskan, tidak ada pelaksanaan Pemilukada, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu legislatif 2014 maupun Pilpres.
Mendagri membatasi, semua pelaksanaan Pemilukada paling lambat harus sudah dilaksanakan tujuh bulan sebelum Pemilu legislatif dan Pilpres.
Sementara Pilgubri dirancang dengan dua putaran. Putaran dilaksanakan pada September dan putaran kedua dilaksanakan bulan Oktober 2013, kalau seandainya terjadi dua putaran.
‘’Kalau semua tepat waktu, maka draf tahapan Pemilukada yang disusun KPU Riau saat ini, sudah pas. Meski nantinya ada dua putaran,’’ jelasnya. (dac)