Penggugat Minta Batalkan SK KPU Riau Nomor 114

Politik | Selasa, 27 Agustus 2013 - 09:14 WIB

PEKANBARU (RP) - Mambang Mit secara pribadi menggugat KPU Riau untuk membatalkan SK KPU No 114/KPTS/KPU Prov-004-VII-2013 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau  Drs Achmad MSi dan Masrul Kasmy MSi.

Hal tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara perkara nomor 28/G/2013/PTUN PBR yang diselenggarakan, Senin (26/8). Dalam sidang tersebut, HR Mambang Mit menyerahkan kuasanya pada Asep Ruhiyat SH MH.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Asep membacakan 25 poin gugatan dalam sidang dengan majelis hakim Dewi Hasinah SH, Agus Efendi SH dan Elfiani SH MKN. Objek gugatan adalah SK KPU No 114/KPTS/KPU Prov-004-VII-2013.

‘’Tindakan tergugat dalam hal ini KPU yang meloloskan Achmad dan Masrul sebagai Cagubri/Wagubri melanggar Undang-Undang Nomor 15/2011 karena penggugat tidak pernah menandatangani berkas dan berkas tersebut di-scaning. Penggugat sudah mengajukan laporan ke KPU dan tidak ada tanggapan sehingga penggugat mendaftarkan gugatan ke PTUN,’’ kata Asep.

Disebutkan Asep juga bahwa KPU seharusnya menetapkan calon gubernur yang telah memenuhi persyaratan. ‘’Tanda tangan di-csaning, dan ini sebenarnya tidak ada masalah jika yang mempunyai tanda tangan mengizinkan, tapi penggugat tidak mengetahui sama sekali dan tidak pernah mengizinkan dan ini melanggar PKPU Nomor 9/2012,’’ kata Asep.

Dengan itu, penggugat meminta agar tergugat menyatakan SK KPU Nomor 114 tersebut batal dan tidak sah, khususnya untuk pasangan Achmad dan Masrul Kasmy’’ ujar Asep.

Dalam persidangan, Aziun Asyhari sebagai kuasa hukum KPU Riau menyatakan belum menyiapkan jawaban. Akhirnya hakim menutup sidang dan dilanjutkan pada Rabu tanggal 28 Agustus mendatang.

Saat ditemui usai persidangan, Aziun mengatakan bahwa penggugat tidak ada kepentingan, seharusnya atas nama partai politik bukan pribadi.

‘’Surat yang di-scan dan dipalsukan itu bukan KPU yang menentukannya. Harus ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap lebih dahulu baru bisa KPU membatalkannya. Dan itu urusan internal partai dan berarti penggugat tidak bisa mengajukan gugatan secara pribadi, kalau Mambang Mit bertindak sebagai Partai Demokrat, baru bisa’’ kata Aziun.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook