Laporan Mahyudin, Jakarta mahyudin@riaupos.co
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Selasa (27/8), kembali akan menggelar sidang lanjutan terkait pengaduan adanya dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Riau dari tiga pihak, yaitu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Wan Abubakar dan Isjoni (WIN), mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau HR Mambang Mit, dan pengaduan masyarakat.
Pada persidangan sebelumnya, DKPP sudah memintai dan mendengarkan pokok-pokok perkara yang diadukan tiga pihak pengadu, serta tanggapan dan klarifikasi dari pihak teradu (KPU Riau) terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan.
Ketua DKPP sekaligus pimpinan sidang, Jimly Asshiddiqie mengatakan, agenda sidang lanjutan yang rencananya digelar pada hari ini, pukul 14.00 WIB, memeriksa atau meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan masing-masing pihak dan memeriksa bukti-bukti lainnya yang diajukan di persidangan.
‘’Mudah-mudahan perkara ini kita harap cukup satu kali sidang lagi. Nanti semua saksi dan barang bukti akan kita periksa sampai tuntas, walaupun sidang terpaksa sampai malam,’’ ucap Jimly saat pemimpin sidang perdana, Selasa (20/8) pekan lalu.
Menurut mantan Ketua Mahkamh Konstitusi (MK) itu, DKPP akan segera memutuskan perkara yang diajukan sekaligus tiga pihak pengadu dengan teradu KPU Riau, mengingat waktu pencoblosan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau (Pilgubri) akan digelar pada 4 September 2013.
”Kita akan putuskan secepatnya. Rabu (28/8) atau Kamis (29/8) nanti paling lambat sudah ada keputusan dari DKPP terhadap perkara ini,” ungkap Jimly yang meminta persidangan ini tidak menganggu jalanya proses Pemilukada Riau.
”Sidang selanjutnya tidak harus semua komisioner KPU hadir secara fisik di DKPP, cukup ketua dan dua anggota saja atau diwakilkan saja kepada beberapa orang anggota, sehingga proses Pemilukada di sana (Riau, red) tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik,” pinta Jimly.
Salah satu pengadu, Wan Abubakar mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi dan juga barang bukti untuk membuktikan bahwa adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Riau, saat memproses pasangan bakal calon Gubri/Wagubri Wan Abubakar-Isjoni yang akhirnya digugurkan atau tidak diloloskan sebagai peserta Pilgubri.
‘’Saksi dan barang bukti sudah di Jakarta untuk dihadirkan nanti di persidangan besok (hari ini, red),’’terang Wan Abubakar, Senin (26/8).(ade)