JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN Nomor 24/G/2018, 22 Pebruari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 telah diputuskan dan dikabulkan PTUN Jakarta .
Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir menyebut putusan PTUN tersebut tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, tetapi kembali ke SK Nomor M.HH.22.AH.11.01, dengan ketua umumnya adalah Oesman Sapta Odang (OSO) dan sekjen adalah Suding.
“Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah Suding tidak pernah hadir di DPP Hanura, maka dia dianggap berhalangan hadir,” katanya di Jakarta, Selasa (26/6/2018).
Berdasarkan PO Nomor 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, imbuhnya, tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
Namun, imbuhnya, putusan itu belum inckraht lantaran Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Sehingga SK Menkumham Nomor M.MH-01.AH.11.01 masih sah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung,” tuntasnya. (mys)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama