Masyarakat Bisa Laporkan Penyelenggara Pilkada

Politik | Rabu, 27 Juni 2018 - 11:58 WIB

Masyarakat Bisa Laporkan Penyelenggara Pilkada
FOTO BERSAMA: Anggota DKPP Dr Alfitra Salam (delapan kanan), Ketua KPU Nurhamin (sembilan kiri), Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (delapan kiri), Indra Khalid Nasution (tujuh kanan), Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Neil Antariksa (tujuh kiri) foto bersama dengan Wakil Direktur Utama Riau Pos Zulmansyah Sekedang (sepuluh kiri), GM Bisnis Ahmad Dardiri (empat kiri), Pemimpin Redaksi M Hapiz (sepuluh kanan), Wapemred Muhammad Amin (enam kanan), manajemen dan awak redaksi di ruang rapat Riau Pos, Graha Pena Riau, Selasa (26/6/2018). (CF1/MIRSHAL/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam berkunjung ke Riau Pos, Selasa (26/6). Kedatangan Alfitra turut didampingi Ketua KPU Riau Nurhamin, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Komisioner Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution.

Rombongan disambut General Manager (GM) Bisnis Riau Pos Ahmad Dardiri, GM Operasional M Nazir Fahmi, Pemimpin Redaksi Riau Pos M Hapiz serta beberapa jajaran pimpinan Riau Pos tingkat manajer.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Di awal, GM Bisnis Ahmad Dardiri sempat memberi pemaparan mengenai Riau Pos. Ia mengatakan, berdasarkan hasil survei Roy Morgan (perusahaan research asal Australia) Riau Pos merupakan media terbesar kedua paling dibaca setelah Jawa Pos. Survei tersebut mengambil sampel dari seluruh anak perusahaan Jawa Pos Group di Indonesia.

Soal Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Riau Pos sejak awal telah mendeklarasikan diri sebagai koran referensi. “Itu telah konsisten dilaksanakan Riau Pos dalam pemberitaan mengenai Pilgubri. Selalu berimbang dan memperhatikan akurasinya,” ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DKPP Alfitra Salam menyambut apa yang telah dipaparkan Ahmad Dardiri. Ia pun balik mensosialisasikan mengenai DKPP. Pertama, Alfitra mengatakan bahwa DKPP lahir untuk mengawasi penyelenggara pemilu. Seperti KPU dan Bawaslu. “Mulai dari jajaran terkecil di desa, sampai ke pusat,”sebutnya.

Masyarakat, dikatakan dia bisa melaporkan penyelenggara pemilu yang dinilai telah melanggar kode etik. Masyarakat bisa melapor dengan langsung mendatangi kantor DKPP di Jakarta Pusat. Atau bisa mengakses website DKPP.

“Jika memang itu mengenai kode etik penyelenggara, kami akan langsung melakukan pemeriksaan. Lalu mengadili dan memberi sanksi. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dari komisioner,” tegasnya.

Ia menjelaskan pembentukan DKPP sendiri adalah untuk mengawasi kinerja penyelenggara. Jadi jika masyarakat ingin mengadu ia mempersilakan untuk memasukan laporan ke Kantor DKPP di Jakarta Pusat. Atau bisa juga dengan mengakses situs resmi DKPP. Nantinya, seluruh laporan yang masuk akan ditelaah oleh tim di DKPP.

Jika masuk dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, maka pihaknya langsung akan memproses. Seperti mendatangkan seluruh saksi. Setelah tuntas maka oknum penyelenggara yang diadukan bisa diberikan sanksi oleh DKPP. Baik sanksi teguran hingga sanksi pemecatan. “Sudah ratusan oknum penyelenggara yang diberhentikan. Kasusnya macam-macam,” terangnya.

Namun jika kasus yang dilaporkan terkait dengan masalah pidana, maka pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak berwajib. Sedangkan untuk Provinsi Riau, lanjut Alfitra, saat ini baru ada dua kasus yang dilaporkan ke DKPP. Satu di antaranya sudah diproses oleh DKPP.

Menurut dia, Riau sendiri termasuk wilayah yang konsistensi penyelenggara pemilihannya cukup baik. Itu terbukti dari laporan yang minim masuk ke DKPP.

“Namun kami meminta agar masyarakat Riau tetap proaktif. Sejauh ini saya lihat baik,” imbuhnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook