Panwaslu Dalami Pembagian Kain di Inhu

Politik | Rabu, 27 Juni 2018 - 11:18 WIB

Panwaslu Dalami Pembagian Kain di Inhu
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu telah menerima laporan terkait pembagian kain dasar pakaian, Selasa (26/6). Kasus tersebut saat ini terus didalami Panwaslu. Mengingat waktu pembagian sudah memasuki masa tenang kampanye. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos saat berkunjung ke Graha Pena Riau.

Rusidi mengatakan, pihaknya masih bersifat menunggu proses yang dilakukan panwaslu setempat. ”Saya sudah terima laporan dan panwaslu setempat juga sedang melakukan proses terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan,” sebut Rusidi.

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Saat ditanya mengenai hasil dari pendalaman panwaslu, Rusidi belum bisa memastikan. Yang pasti pihaknya akan terus memantau kinerja panwaslu di sana. Apakah benar-benar diproses dengan baik atau tidak.

Secara terpisah, Ketua Panwaslu Inhu Ahmad Khaerudin menceritakan bahwa kejadian berlangsung di Desa Dibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu. Saat kejadian seorang warga yang melapor mengaku mendapat pembagian bahan dasar pakaian berupa kain batik disertai pamflet bergambar salah satu paslon.

Warga yang merasa ada kecurangan kemudian melapor kepada panwaslu. ”Kami masih mendalami apakah ini ada unsur money politik atau tidak. Kami juga mencari tau siapa yang membagikan kain tersebut kepada warga,” tegasnya.

Sementara ini, lanjutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah kampanye di luar jadwal. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 187 ayat 1 UU No.10/ 2016 tentang Pilkada. Dengan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, maka dipidana penjara 15 hari atau 3 bulan dan atau denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta.(fed)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook