Pilihan Menentukan Sumut 5 Tahun ke Depan

Politik | Rabu, 27 Juni 2018 - 11:14 WIB

MEDAN (RIAUPOS.CO) - Hari ini menjadi hari yang sangat menentukan bagi masyarakat Sumatera Utara (Sumut). Ya, hari ini masyarakat Sumut akan memilih pemimpin terbaik dari dua kandidat yang ada untuk lima tahun mendatang. Adapun kandidat yang akan dipilih, pasangan calon nomor urut satu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan paslon nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djoss).

Selaku penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut mengaku siap seratus persen menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. “Bahkan hal utama yang jadi perhatian dan kekhawatiran kami soal distribusi logistik beberapa hari ini, ternyata belum ada kendala dan laporan dari kabupaten/kota, termasuk ke daerah-daerah jauh dan rawan akibat faktor geografis dan cuaca seperti Nias Selatan, Madina, Paluta dan beberapa daerah pengunungan yang TPS-nya terisolir masih berjalan normal,” kata Komisioner KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga saat temu pers persiapan akhir Pilgubsu 2018 di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Selasa (26/6).

Baca Juga :Anies Janji Tetapkan Kiai Kholil Bangkalan Jadi Pahlawan Nasional di Hadapan Puluhan Ribu Jamaah NU

Sehingga pada pukul 07.00 WIB hari ini, katanya, pemungutan suara di 27.479 TPS yang tersebar di 6.100 kelurahan dan 644 kecamatan di Sumut, dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) 9.050.622 jiwa bisa dimulai secara serentak. “Kami terus memonitor perkembangan setiap jam, mana tahu ada kendala. Dan kita sudah berkoordinasi dengan Pj Gubsu dan Muspida yang memiliki sarana prasarana emergency untuk membawa logistik tersebut,” kata Benget yang saat itu didampingi Ketua KPU Mulia Banurea dan Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Yulhasni.

KPU mengklasifikasikan tiga jenis pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Pertama, mereka yang sudah terdaftar di DPT dengan turut menyertakan e-KTP atau surat keterangan (suket). Kedua pemilih pindahan yaitu pemilih yang terdaftar di DPT namun karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS domisilinya. “Itu karena mereka mengalami keadaan tertentu, seperti tugas, terkena bencana alam, sedang proses pindah domisili atau sedang dalam tahanan kepolisian. Dan yang ketiga itu karena sedang mengalami sakit,” katanya.

Prosedur normalnya, sebut Benget, yakni mengurus formulir A5 yakni dari TPS asal atau KPU setempat. Dimana paling lambat H-3 sebelum pencoblosan. “Dan ini sudah berulangkali kita sosialisasikan. Dimana terakhir sudah kita tutup pada 24 Juni untuk formulir A5 ini, dan terbanyak meminta formulir itu adalah Kota Medan sebanyak 400 orang,” katanya.

Ia menegaskan, sesuai aturan yang ada, batas waktu tiga hari untuk pindah memilih memang berbasis domisili. “Untuk surat suaranya dialokasikan KPU di semua TPS dimana dia terdaftar. Maka yang diutamakan memilih di TPS asal. Jika ini tidak dikelola dalam batas waktu, akan susah buat diawasi. Jadi intinya tidak bisa lagi form tersebut diberikan dan pemilih harus datang ke domisili asal. Khusus untuk ini pemilih bisa memilih mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB, dengan status daftar pemilih tambahan,” katanya.

Benget juga mengakui, pihaknya ada mengeluarkan Surat Edaran Nomor 574/PL.03.6-SD/06/KPU/VI/2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018. Saat disinggung pada poin 2 B soal pemungutan suara yang berbunyi: pemilih terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan e-KTP atau suket diperbolehkan memilih dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih bersangkutan, dimana kurang disosialisaikan ia membantahnya. Menurutnya KPU sudah sering menyaksikan hal ini dalam sosialisasi kepada masyarakat. “Surat edaran itu sejak seminggu memang sudah keluarkan. Dan mengenai poin-poinnya sudah sesuai dengan PKPU yang ada serta sering kita sampaikan,” katanya.

Ketua KPU Mulia Banurea mengharapkan, Pilgubsu 2018 berjalan sukses dan damai. Bahkan untuk masyarakat pemilih di rumah sakit dan lapas, katanya, petugas KPPS siap melayani. “Intinya masyarakat pemilih Sumut tidak perlu khawatir. Kami siap memfasilitasi masyarakat pemilih menyalurkan hak suaranya,” katanya.

Termasuk memfasilitasi keluarga korban KM Sinar Bangun, Mulia mengaku sudah menyampaikan kepada KPU Simalungun untuk menyarankan warga pulang dulu ke TPS domisilinya mengingat proses pencarian korban masih terus dilakukan. “Intinya, sepanjang masuk dalam DPT dan punya e-KTP atau suket bahkan sampai besok (hari ini) mau mencoblos, tetap memiliki hak menggunakan hak suara. Kami sudah memberitahukan teman-teman KPPS soal ini supaya dialayani dan diakomodir, sehingga Pilgubsu kali ini sukses dan berjalan damai,” katanya.

Pihaknya berharap dengan suksesi Pilgubsu melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kali ini, Sumut memiliki pemimpin berkualitas, amanah dan mampu menyejahterakan masyarakatnya.(prl/bal/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook