PEKANBARU (RP) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan mengesahkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Kamis (27/6). Setelah disahkan, selanjutnya KPU akan menyerahkan kepada masing-masing calon agar bisa melihat dan mencermati apakah konstituennya sudah masuk dalam DPS tersebut.
Menurut Edy, jika pasangan calon sudah mendapatkan nomor urut pemilihan, maka akan mudah memantau DPS karena pengesahannya sudah dilakukan. ‘’Jika DPS sudah disahkan, kami akan berikan DPS tersebut ke pasangan calon agar bisa melihat apakah konstituennya sudah masuk atau belum dalam DPS tersebut,’’ kata Edy.
Kemudian DPS tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 24 Juli. ‘’Calon gubernur juga bisa melihat apakah konstituennya di DPS masuk ke DPT,’’ kata Edy.
Untuk diketahui, KPU masih melakukan verifikasi pasangan bakal calon gubernur dan akan mengumumkan hasilnya pada 29 Juni mendatang. Setelah itu, KPU akan melaksanakan pengambilan nomor urut pasangan calon dan akan menyelenggarakan tepuk tepung tawar sebagai acara adat pada 1 Juli mendatang.
Cek Nama di Kantor Lurah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengimbau warga yang mempunyai hak pilih untuk memastikan terdaftar sebagai pemilih. Oleh karena itu, warga diimbau untuk mengecek di kantor lurah masing-masing apakah sudah terdaftar sebagai pemilih. Imbauan ini menyusul berakhirnya tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang biasanya dilakukan Ketua RT atau RW, pada Kamis (27/6).
‘’Jika nama tidak tercatat di kelurahan tempat tinggal maka segera melaporkan kepada Ketua RT atau Ketua RW,’’ kata Anggota Bawaslu Riau Fitri Heriyanti. Iajuga berharap, warga juga memeriksa nama keluarga dan kerabat terdekatnya saat di kelurahan.(rul)