PILPRES 2019

BPN Tidak akan Kerahkan Massa ke Mahkamah Konstitusi

Politik | Senin, 27 Mei 2019 - 15:00 WIB

BPN Tidak akan Kerahkan Massa ke Mahkamah Konstitusi
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiande (int)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiande mengatakan pihaknya tidak akan mengerahkan massa ke Mahkamah Konstitusi untul mengawal jalannya sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 yang mereka ajukan.

“BPN saya pastikan tidak akan ada pengerahan massa,” kata Andre dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Namun, Andre mengaku tidak bisa memaksa apabila ada massa pendukung Prabowo-Sandi yang mendatangi MK untuk mengawal proses sidang gugatan di lembaga penguji undang-undang ini.

Andre mengatakan, apabila ada massa yang datang ke MK sekiranya tidak berbuat anarkis. Sehingga tetap bisa menjaga kedamaian. Tidak seperti pada aksi 21-22 Mei yang berakhir rusuh.

“Ada aksi apa pun tidak boleh lagi ada tindakan anarkistis. Tolong damai dan konsitusional,” katanya.

Andre menambahkan, gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi ke MK telah membuktikan pasangan nomor urut 02 ini taat kepada konstitusi. Adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2019 ini dilakukan pembuktiannya lewat jalur hukum. “Langkah BPN Prabowo-Sandi ini adalah langkah konstitusional sesuai dengan komitmen Pak Prabowo dan Bang Sandi,” ungkapnya. (gunawan wibisono)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook