PILPRES 2019

Bawaslu Akan Jadi Pihak Jika Diminta MK

Politik | Senin, 27 Mei 2019 - 14:57 WIB

Bawaslu Akan Jadi Pihak Jika Diminta MK
Kantor Bawaslu Jakarta (int)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI siap menjadi pihak terkait dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dimohonkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu akan menjadi pihak terkait jika diminta oleh MK.

"Jadi sesuai yang diperlukan oleh MK. Sesuai undangan MK, ya. Posisi kami hanya memberikan keterangan," kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo kepada awak media, Senin (27/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bawaslu, kata Ratna, menjadi pihak yang terlibat dalam Pilpres 2019. Sebab itu, Bawaslu bisa menjadi pihak terkait di sidang MK.

Dia menerangkan, Bawaslu merupakan lembaga yang mempunyai fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa tahapan Pilpres 2019.

"Mulai dari tahapan pencalonan, sampai dengan tahapan rekapitulasi. Tentu yang akan kami berikan keterangan adalah hal-hal yang terkait fungsi dan kewenangan kami," ungkap dia.

Rencananya, kata Ratna, Bawaslu RI akan mengumpulkan petugasnya dari tingkat kabupaten hingga provinsi, menghadapi kemungkinan menjadi pihak terkait di MK. Bawaslu pusat akan memberikan bimbingan teknis penyusunan keterangan saat memberikan kesaksian.

"Supaya mereka tidak melakukan kesalahan saat memberikan keterangan. Jadi, keterangan teman-teman di tingkat bawah itu kan menjadi penting karena langsung menjadi keterangan oleh Bawaslu RI," ucap Ratna. (mg10)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook