JAKARTA (RIAUPOS.CO - Berada pada posisi pihak terkait dalam gugatan sengketa pemilihan presiden 2019, Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma’ruf Amin hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil menyusul pendaftaran gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jumat lalu.
’’Kami akan konsultasi ke MK sekitar pukul 11.00 untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres,’’ kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani, Minggu (27/5/2019).
TKN, lanjut Arsul, akan melakukan langkah-langkah khusus setelah mendatangi MK. Rapat pertemuan dengan TKN akan menjadi pertimbangan menghadapi langkah konstitusional yang dilakukan paslon 02.
’’Kami akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat untuk kemudian kami ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait,’’ ujar Arsul. Adapun tim hukum Jokowi-Ma’ruf yang akan mendatangi MK yakni Arsul Sani (Wakil Ketua TKN), Ade Irfan Pulungan (Direktur Hukum dan Advokasi TKN), Juri Ardiantoro (Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU), dan Nelson Simanjuntak (Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu).(sta)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga