JAKARTA (RP) - Isu banyaknya uang hasil korupsi dan pencucian uang yang akan digunakan untuk kampanye partai politik menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisi Pemilihan Umum sedang menyiapkan terobosan untuk mengantisipasi hal tersebut. Salah satunya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik dana kampanye Parpol.
Saat ini, KPU masih menggodok peraturan terkait dana kampanye. ”Pekan depan kami akan kembali masuk ke pembahasan sebelum disampaikan ke teman-teman di eksternal,” ujar Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, saat dihubungi melalui telepon, Ahad (26/5). Keterlibatan PPATK kata Hadar, dimungkinkan. KPU akan memberikan akses kepada PPATK untuk melihat dana kampanye Parpol tersebut. Namun, secara resmi, KPU akan menunjuk auditor untuk memeriksa dana kampanye seperti yang diatur dalam undang-undang.
Hadar menyatakan, peraturan dana kampanye yang spesifik mengatur potensi masuknya dana pencucian uang/korupsi akan diterapkan, tetapi dalam batas tertentu. Aturan Undang-undang Pemilu Nomor 8/2012 tidak memberi kesempatan yang luas kepada KPU untuk menerapkan aturan sanksi. ”Otoritas itu banyak diatur di undang-undang lain,” kata Hadar. Dalam hal itu, publik diminta tidak berharap banyak kepada KPU. Jika ditemukan indikasi dana hasil pencucian uang maupun korupsi masuk dalam dana kampanye, KPU tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keikutsertaan Parpol. Sebab, mekanisme sanksi tersebut tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu.
Posisi KPU lanjut Hadar, nanti sekadar mengumumkan hasil analisis auditor atau pemeriksaan PPATK. Laporan dana kampanye Parpol terbagi dalam tiga tahap, yakni laporan awal, laporan periodik, dan laporan akhir. ”(Jika ada indikasi, red) nanti penegak hukum yang lebih tahu. Mereka yang meneruskan, bukan kami,” tukasnya.(jpnn)