LSI: Masyarakat Tak Tahu Wewenang DPD

Politik | Senin, 27 Februari 2012 - 07:43 WIB

JAKARTA (RP)- Hasil survei Lembaga Survei Indonesia menunjukkan, walaupun 74,6 persen masyarakat Indonesia mengetahui Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 24,1 persen di antaranya tidak mengetahui bahwa wewenang anggota DPD sekarang hanyalah memberikan saran atau masukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka tidak mengetahui jika DPD tidak mempunyai wewenang untuk memutuskan masalah yang berkaitan dengan provinsi yang mereka wakili.

Tujuh dari sepuluh responden mengetahui keberadaan DPD dan delapan dari sepuluh orang ikut memilih anggota DPD, ini artinya masyarakat mengetahui keberadaan DPD,’’ kata Direktur Eksekutif LSI, Hendro Prasetyo dalam paparan survei ‘’Peluang dan Harapan DPD RI: Sebuah Evaluasi Publik’’ di Jakarta, Ahad (26/2).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Survei itu mengatakan, 87,6 persen responden mengetahui tugas utama DPD adalah mewakili rakyat daerah di pusat dan hanya 7,6 persen responden yang menjawab anggota DPD mewakili partai politik dan 4,6 persen menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

Dalam proporsi yang lebih rendah, 73,3 persen responden mengetahui prosedur pemilihan anggota DPD yang dilakukan secara langsung oleh rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Sebanyak 50,2 persen mengetahui anggota DPD bertanggung jawab kepada rakyat pemilih secara langsung.

Namun, saat LSI bertanya lebih spesifik seperti wewenang anggota DPD apakah masyarakat mengetahui tugas dan wewenang DPD hanya memberikan saran dan masukan kepada DPR, hanya 24,1 persen responden mengetahuinya. Sebanyak 46,2 persen responden tidak mengetahui wewenang anggota DPD, dan 29,7 persen memilih tidak menjawab.

‘’Secara umum kami bertanya apakah tahu wewenang DPD hanya memberikan masukan kepada DPR, tapi tidak punya suara untuk ikut memutuskan, kebanyakan tidak tahu, yang tahu 24,1 persen,’’ paparnya.

Ia menjelaskan, hal ini menunjukkan masyarakat mengetahui keberadaan DPD, namun ketika ditanya lebih detail fungsi wewenang DPD, mereka tidak mengetahui. ‘’Ada gap pengetahuan umum lembaga terhadap pengetahuan khusus untuk tugas DPD,’’ jelasnya.

Kalah Populer dari LSM

Akademisi Universitas Gajahmada (UGM) Fajrul Falakh menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), bertajuk ‘Peluang dan Harapan DPD RI : Sebuah Evaluasi Publik, Ahad (26/2) di Jakarta.

Menurutnya, kendala yang dihadapi DPD bukan hanya dari sisi masalah formal semata, seperti kewenangan yang terbatas tapi juga masalah keangggotaan DPD sendiri secara internal. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook