BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sudah melakukan uji publik terkait usulan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kampar Maria Aribeni mengatakan, pihaknya sudah merampungkan atau menyimpulkan semua usulan yang diterima dari hasil uji publik yang dilakukan tersebut. Uji publik ini melibatkan tokoh masyarakat, partai politik, penggiat Pemilu dan unsur masyarakat lainnya.
"Usulan dari hasil uji publik tersebut kita kirimkan ke KPU Provinsi Riau untuk diteruskan ke KPU RI, nanti keputusannya ada di KPU Pusat," sebut Maria Aribeni, Kamis sore (26/1/2023).
Dalam usulan tersebut, kata Maria Aribeni, ada tiga opsi yang diajukan KPU Kampar dari hasil uji publik. Tiga opsi tersebut adalah, pertama dapil tetap seperti pada Pemilu 2019 lalu. Opsi kedua Dapil IV dipecah menjadi dua dan opsi ketiga dapil I yang dipecah menjadi dua dapil.
"Untuk keputusan dari tiga opsi yang kita ajukan ini sekitar Februari sudah bisa diketahui, opsi mana yang disetujui KPU Pusat," jelas Maria Aribeni.
Maria Aribeni menambahkan, saat ini KPU Kampar tengah pemutakhiran Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan untuk Data Pemilih Sementara (DPS) pada Mei sudah diumumkan.
"Setelah DPS diumumkan ke masyarakat baru nanti kita dapat Data Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) untuk ditetapkan menjadi Data Pemilih Tetap (DPT)," tutupnya.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: Rinaldi