JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yakni memasukan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) membahayakan seluruh anggota DPD terpilih di pemilu 2019. Sebanyak 136 anggota terpilih dari 33 Provinsi bakal tidak sah.
Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis menjelaskan, dalam putusannya PTUN membatalkan PKPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 Sepetember 2018, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusannya itu.
Kemudian, PTUN memerintahkan KPU menerbitkan keputusan tentang Penetapan DCT anggota DPD yang mencantumkan nama Oesman Sapta Odang. Namun, KPU mengabaikannya. “PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya. Artinya, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 tidak sah karena DCT nya sudah dibatalkan PTUN,” ujar Darmayanti, Sabtu (26/1).
Menurutnya, kerja keras 800 lebih calon anggota DPD seluruh Indonesia akan sia-sia. Sebab, kalaupun terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD. Parahnya lagi, hal ini bisa berdampak pada keberadaan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. “MPR merupakan unsur DPR dan DPD. Bila DPD-nya tak sah, siapapun presiden dan wakil presiden yang terpilih akan terganggu saat pelantikan di MPR,” jelasnya.(jpg)