GUGATAN PILKADANYA DITOLAK

Hafith dan Nasrul Ikhlas Terima Keputusan Mahkamah Konsititus

Politik | Rabu, 27 Januari 2016 - 00:19 WIB

Hafith dan Nasrul Ikhlas Terima Keputusan Mahkamah Konsititus
Hafith Syukri.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Proses sidang sengketa Pilkada Kabupaten Rohul yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Selasa (26/1/2016) petang telah mendapat putusan hukum tetap.     

Dari hasil sidang tersebut, diketahui majelis hakim MK memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Hafith Syukri dan Nasrul Hadi terhadap hasil Pilkada Serentak tahun 2015.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   

Alasannya, gugatan itu tidak memenuhi syarat legal standing sebagaimana ditentukan dalam pasal 158 UU Nomor 8 tahun  2015 dan pasal 6 PMK 1-5 tahun 2015.

    

Hafith Syukri yang dihubungi, Selasa (26/1/2016), menyatakan sangat menghargai apa yang telah menjadi keputusan MK RI. Dia menilai, dalam sidang sengketa Pilkada Rohul, majelis hakim di MK lebih fokus memeriksa hal-hal prosedural ketimbang substansial. Dalam artian menitikberatkan pada selisih suara 1 persen ketimbang materi-materi gugatan yang diajukan.

   

Hanya saja, dia menilai, di sini terdapat perbedaan persepsi dalam pemahaman penghitungan hasil selisih perolehan suara yang tidak sama antara pasangan 2 Suparman dan Sukiman dengan pasangan nomor urut 1.

   

Karena majelis hakim mengacu dari PMK itu sendiri, sebagai pengkalian perolehan suara terbanyak. Sehingga dinilai oleh majelis hakim MK tidak memenuhi syarat, karena melebih dari 1 persen.Sebab perbedaan hasil selisih suara hanya 1.364 suara  antara pasangan nomor urut 2 Suparman-Sukiman 89.464 suara dengan pasangan nomor urut 1 sebanyak 88.100 suara.

   

"Patokan MK, maksimal perolehan selisih hanya 895 suara.Karena itu 1 persen bila dikalikan jumlah suara pasangan nomor urut 2. Itu yang menjadi acuan dari majelis Hakim MK, ya kita legowo dan terima hasil keputusan MK RI.’’ujar Wakil Bupati Rohul itu.

Hafith mengaku, sudah berupaya maksimal dalam mengajukan gugatan hasil Pilkada Rohul. Tapi apa yang sudah menjadi keputsan MK RI. "Kami (Hafith-Nasrul) terima keputusan MK RI. Secara logowo kita terima, teriring itu ucapan selamat kepada pasangan bupati dan wabup Rohul terpilih,’’ ujar Hafith yang didampingi Nasrul Hadi usai menghadiri Sidang Putusan MK RI di Jakarta

Mereka juga  menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh masyarakat Rokan Hulu, tim relawan, tim sukses maupun partai koalisasi pengusung Hafith-Nasrul yang telah berjuang maksimal serta memberikan suara dan dukungan sewaktu Pilkada 9 Desember 2015 lalu

   

"Allah menakdirkan kita harus bersabar, maka itu pendukung Hafith-Nasrul bisa menerima keputusan MK ini dengan ikhlas. Kepada masyarakat untuk mendukung secara penuh program yang akan dilakukan Bupati dan Wabup Rohul terpilih nantinya, untuk mewujudkan yang lebih baik ke depan, Insya Allah," ujar Hafith menutup pembicaraannya.(epp)

Laporan: RPG

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook