JAKARTA (RP) - Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih hasil Pemilukada Riau putaran kedua, 27 November lalu, Annas Mamun-Arsyadjuliandi Rachman masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sedianya pelantikan diagendakan, 7 Januari 2014.
Namun mengingat pasangan calon yaitu, Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) mendaftarkan permohonan keberatan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, maka sepertinya pelantikan ditunda mengingat belum ada keputusan apapun dari MK terkait gugatan itu.
‘’Pelantikan (gubernur terpilih, red) tidak akan bisa dilakukan sampai kepututasan dan kejelasan dari MK terkait gugatan pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat,’’ujar Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud di Jakarta, Selasa (24/12).
Kemendagri sebutnya, tentu akan menunggu keputusan resmi yang nantinya dikeluarkan MK, apakah gugatannya dikabulkan atau sebaliknya. ”Kami terus pantau perkembangannya,” terang Restuardy.
Terkait dengan adanya gugatan ke MK, bagaiaman dengan roda pemerintahan di Pemprov Riau? Restuardy mengatakan, tidak akan terganggu karena sudah ditunjuk Penjabat Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan untuk melaksanakan tugas dan tanggujawab Gubernur Riau. ‘’Penjabat Gubernur Riau akan melaksanakan tugasnya sampai gubernur dan wakil gubernur defenitif hasil Pilkada dilantik,’’terangnya.
Ini juga disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos saat ditemui di kantornya di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin (23/12). Menurut Edy, informasi yang didapatnya melalui sumber KPU Riau di Jakarta mengatakan saat ini banyak hakim di MK yang pergi umrah. Selain umrah juga berkaitan dengan suasana Natal dan tahun baru.
‘’Informasinya banyak hakim MK umrah. Mungkin juga ada yang merayakan Natal dan tahun baru. Sampai saat ini belum ada informasi jadwal sidang karena gugatan itu baru didaftarkan saja dan belum terregister dalam gugatan yang akan disidangkan. Jadi kemungkinan besar pelantikan gubernur ditunda karena tidak mungkin lagi tanggal 7 Januari,’’ kata Edy Sabli. Namun demikian KPU Provinsi Riau tetap memantau informasi di MK terkait kapan gugatan terhadap hasil rapat pleno Pilgubri 2013 putaran kedua.
Sebelumnya pasangan Herman Abdullah dan Agus Widayat menggugat hasil Pilgubri 2013 putaran kedua yang diputuskan KPU Provinsi Riau dalam rapat pleno terbuka, 6 Desember 2013 lalu.
Saat itu KPU Provinsi Riau memutuskan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih adalah Annas Maamun dan Arsyadjuliandi Rachman. Edy juga mengatakan jika gugatan itu baru didaftarkan saja dan belum masuk ke dalam gugatan yang akan disidangkan maka itu di luar prediksi KPU Riau.
Jika MK sudah menetapkan tanggal persidangan, maka baru bisa diketahui bahwa 14 hari sejak persidangan pertama harus ada putusan MK. ”Kalau sampai saat ini belum ada jadwal sidang, maka semakin besar kemungkinan pelantikan tidak akan terlaksana pada 7 Januari,” kata Edy.
Karena menurut Edy, rangkaian dari setelah adanya putusan MK, Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau juga masih harus mengurus SK Gubernur terpilih, untuk itu juga memerlukan proses waktu. Setelah pengurusan SK Gubernur, juga masih harus menyesuaikan dengan jadwal Menteri yang akan melantik Gubernur.(yud/rul)