Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan alat peraga kampanye.
Akibatnya, ratusan baliho calon legislatif (caleg) dari berbagai Partai Politik (parpol) berhasil diturunkan dan diamankan Panwas.
‘’Penertiban tersebut sempat mendapat protes dari beberapa caleg yang tidak terima balihonya dicopot oleh Panwaslu dan personel Satpol PP Inhu. Namun, protes tersebut tidak membuat Panwaslu dan Satpol PP Inhu bergeming. Seluruh baliho caleg yang melanggar aturan tetap dicopot dan penertiban ini dimulai sejak Rabu hingga Kamis (25-26/12),’’ ujar Ketua Panwaslu Inhu Drs Mas’ud, Rabu (25/12).
Dijelaskan Mas’ud, penertiban alat peraga kampanye berupa baliho yang menyalahi aturan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta keputusan KPU Inhu No 123 tahun 2013 tentang Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Karena, pemasangan baliho hanya diperuntukkan bagi partai politik dan calon anggota DPD saja.
Khusus untuk partai politik, hanya membuat tanda gambar, nomor urut, jargon dan gambar pengurus yang tidak ikut menjadi caleg.
Sedangkan untuk caleg, hanya diperbolehkan memasang spanduk, dengan ketentuan satu orang caleg hanya bisa memasang satu spanduk dalam satu zona sesuai dengan keputusan KPU Inhu.
‘’Mungkin saja, informasi ini yang tidak sampai ke tiap caleg atau mungkin mereka belum memahami,’’ jelasnya.
Mas’ud menambahkan, sebelum melakukan penertiban ini, Panwaslu Inhu sudah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Inhu dan Pemkab Inhu melalui Satpol PP agar memberitahukan kepada tiap parpol dan caleg untuk menertibkan alat peraga yang tidak sesuai aturan.
Hanya saja, setelah dua kali rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Inhu, alat peraga berupa baliho masih banyak terpasang tidak sesuai aturan.
Sehingga Panwaslu Inhu bersama Satpol PP Inhu mengambil tindakan dengan melakukan penertiban.(mng)