Baliho Caleg Ditertibkan

Politik | Kamis, 26 Desember 2013 - 09:38 WIB

Laporan Syahrul Mukhlis, Pekanbaru syahrulmukhlis@riaupos.co

Bawaslu Riau memerintahkan seluruh Panwaslu kabupaten/kota untuk menertibkan seluruh alat peraga kampanye calon anggota legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi aturan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Rabu (25/12) mengatakan, aturan sudah jelas bahwa Caleg dilarang memang baleho di luar tempat yang ditentukan yaitu satu zona satu kelurahan.

Caleg juga dilarang memasang baliho karena Caleg hanya diperbolehkan memasang spanduk. Sesuai ketentuan yang diatur untuk memasang baliho adalah partai politik.

‘’Kami mengagendakan penertiban alat peraga kampanye tersebut sejak hari ini (kemarin, red) dan besok (hari ini, red),’’ kata Rusidi.

Bawaslu melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15/2013 tentang pedoman kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dan Keputusan KPU tentang zonasi di berbagai daerah.

Penertiban yang dilaksanakan Bawaslu dibantu oleh 155 orang Satpol PP di Pekanbaru dan Satpol PP di masing-masing kabupaten/kota se-Riau.

Bawaslu akan membersihkan seluruh Baliho Caleg di pinggir jalan dan seluruh alat peraga Caleg yang dipasang di pohon perindang, tempat dan sarana pendidikan dan rumah sakit serta tempat ibadah.

Disebutkan Rusidi, bahwa semua alat peraga seperti baliho dan spanduk harus berjarak paling dekat lima meter dari tempat rumah ibadah atau sarana pendidikan.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook