KPU TUNGGU PENGAJUAN PAW MENTERI

Pengganti Harus dari Dapil yang Sama

Politik | Sabtu, 26 Oktober 2019 - 14:12 WIB

Pengganti Harus dari Dapil yang Sama
Yasonna Laoly terpilih kembali menjadi Menteri Hukum dan HAM. Sehingga, dia harus mundur dari DPR. (Raka Denny/Jawa Pos)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Selesainya pembentukan Kabinet Indonesia Maju membawa dampak pada institusi legislatif. Sedikitnya ada lima anggota DPR harus mundur karena menjadi Menteri di kabinet Indonesia Maju. Konsekuensinya, kelima legislator itu harus digantikan politisi lain dari partai asalnya.

Yang paling disorot tentu saja Menkum HAM Yasonna H Laoly. Pada 27 September lalu, dia mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menkum HAM. Kemudian, 1 Oktober dilantik sebagai anggota DPR. Pada 23 Oktober lalu dia kembali masuk kabinet di jabatan yang sama. Meski prosedur formalnya memang demikian, namun tak pelak menimbulkan rasan-rasan publik. Apalagi dia dianggap bertanggung jawab atas pembahasan yang berujung terbitnya revisi UU KPK.


Selain Yasonna, politikus PDIP lain yang mundur dari keanggotaan DPR adalah Juliari Batubara. Dia saat ini menjabat sebagai Menteri Sosial. Tiga politikus lainnya adalah Johnny G Plate (menkominfo, Partai Nasdem), Edhy Prabowo (Menteri Kelautan dan Perikanan, Partai Gerindra), dan Zainudin Amali (Menpora, Partai Golkar).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan, pihaknya hingga Jumat (25/10), belum menerima pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) dari DPR. Namun, dia mengingatkan bahwa PAW harus dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan oleh KPU. Aturan dan prosedur PAW sudah diatur dalam PKPU 6/2017.

“PAW oleh KPU akan mulai diproses pada saat KPU menerima surat PAW dari DPR,”’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin. Waktu KPU untuk memproses PAW tergolong singkat. Dalam waktu lima hari PAW harus sudah tuntas dan nama pengganti segera diserahkan ke DPR untuk dilantik.

Evi menjelaskan, kunci PAW adalah nama penggantinya. Parpol tidak boleh sesuka hari memasukkan nama kader pengganti. ’’KPU menindaklanjuti PAW dengan suara terbanyak berikutnya,’’ lanjut mantan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara itu. Partai dan dapilnya harus sama dengan anggota yang diganti.

Karena itu, Yasonna misalnya, akan digantikan oleh koleganya di dapil Sumut I yang mendapat suara terbanyak setelah dia. Yakni, Irmadi Lubis. Meskipun perolehan suaranya 28.447 , dia adalah caleg dengan suara terbanyak setelah Yasonna. Pun demikian dengan Zainudin Amali. Dia digantikan oleh Muhamad Ali Ridha yang memperoleh 34.992 suara.

Regulasi, tambah Evi, memberikan kesempatan bagi partai untuk mengganti wakilnya di DPR yang memang sudah tidak bisa lagi menjalankan tugasnya. Hanya saja, UU mengatur agar partai tidak sembarangan mengganti anggotanya di DPR. Aturan itulah yang dijabarkan secara teknis di PKPU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook