KPU Riau Gunakan Pengacara Jakarta

Politik | Kamis, 26 September 2013 - 10:52 WIB

JAKARTA (RP) - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Provinsi Riau 2013 mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda memeriksa pokok-pokok perkara gugatan pemohon dalam sidang panel, Kamis (26/9) siang ini.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sebagai pihak termohon siap menghadapi gugatan pemohon dan akan menggunakan jasa pengacara dari Jakarta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Yang jelas kami menggunakan kuasa hukum di Jakarta, tapi surat keterangan kuasanya belum dibuat,’’ kata Ketua KPU Riau Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos saat ditemui di ruangannya, Rabu (25/9).

Edy belum bisa menyebutkan siapa pengacara Jakarta yang dimaksudnya tersebut, tapi Edy mengatakan levelnya nasional. ‘’Untuk sidang di MK ini kami pilih pengacara yang biasa beracara di MK dan berkompeten di bidangnya karena sudah biasa menangani kasus-kasus di MK,’’ kata Edy.

Edy mengatakan, saat ini mereka sedang mempersiapkan bukti dan saksi untuk persidangan di MK tersebut. Bahkan KPU Riau sudah mengundang jajarannya untuk menggelar rapat persiapan, Rabu (25/9), untuk menyiapkan seluruh berkas-berkas yang diperlukan dalam persidangan.  ‘’Kami akan membantah dengan data, jadi semua berkas dari mana pun harus dilengkapi,’’ kata Edy.

Menurut Edy, penggugat harus bisa membuktikan gugatannya. ‘’Kalau mereka mengatakan ada penggelembungan suara di TPS, PPS, PPK atau KPU kabupaten mana, itu harus dibuktikan, datanya harus ada,’’ kata Edy yang bersama komisioner lainnya berangkat ke Jakarta malam tadi.

Dalam sidang panel hari ini, majelis hakim MK akan memeriksa pokok-pokok perkara gugatan pemohon. Gugatan diajukan pemohon yakni pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Achmad-Masrul Kasmy (Beramal) dan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Wan Abubakar-Isjoni (WIN) terkait rekapitulasi hasil Pemilukada Riau yang ditetapkan KPU Provinsi Riau.

Berdasarkan jadwal persidangan yang dimuat di halaman website Mahkamah Konstitusi, sidang perkara Nomor: 127/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon H Wan Abu Bakar dan H Isjoni serta Nomor Perkara: 128/PHPU.D-XI/2013 dengan pemohon H Achmad dan H Masrul Kasmy (No Urut 4) dimulai pukul 13.30 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan perkara tahap satu.

Salah satu pemohon, Wan Abubakar mengatakan, dirinya sudah mendapat konfirmasi dari pihak MK terkait jadwal persidangan perdana yang digelar hari ini, Kamis (26/9). Namun besar kemungkinan dirinya tidak bisa hadir langsung menyaksikan jalannya persidangan, sebab di waktu bersamaan tengah mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI ke Provinsi Riau.

‘’Kebetulasan saya sedang mengikuti kunjungan spesifik ke Provinsi Riau, sehingga tidak bisa hadir menyaksikan persidangan pertama yang dilaksanakan besok (hari ini,red). Namun saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada Riau,’’ kata Wan ditemui di gedung DPR RI.

Sebelumnya diketahui MK memanggil pihak pemohon yakni pasangan Achmad-Masrul Kasmy dan Wan Abubakar-Isjoni serta KPU Riau sebagai termohon untuk sidang panel, Kamis (26/9).

Berharap Tuntas 2013

Di bagian lain, Pemerintah Provinsi Riau melalui Desk Pilkada masih menunggu kepastian proses penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) putaran kedua. Ini menjadi sorotan, karena adanya beberapa tahapan yang masih akan dilalui untuk pesta demokrasi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau M Guntur kepada Riau Pos di Kantor Gubernur Riau, Rabu (25/9). Menurutnya, hal itu menjadi perhatian, karena ada tahapan lain berupa gugatan dari cagubri di Mahkamah Konstitusi (MK).

‘’Yang pasti dalam aturannya sebelum 2014 harus tuntas prosesnya. Karena, dalam ketentuan pusat pada 2014 tidak diperbolehkan lagi adanya Pilkada. Tahun itu difokuskan untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Poin tersebut yang idealnya menjadi perhatian bersama,’’ tuturnya.

Penegasan itu karena timbulnya kekhawatiran bahwa proses Pilgubri yang masih memiliki tahapan yang cukup panjang. Bukan tidak mungkin penundaan dapat terjadi hingga 2015, jika tahapan Pilgubri tidak tuntas di akhir 2013.

‘’Itu memang konsekuensinya. Untuk itu, tahapan yang ada idealnya dapat dimaksimalkan. Tentunya tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,’’ urai mantan Plt Kepala Biro Humas Setdaprov Riau itu.

Saat ditanyakan mengenai tahapan Pilgubri putaran kedua yang dijadwalkan 30 Oktober, ia menilai hal itu sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Namun, implementasinya tentu menunggu hasil MK.

‘’Dalam aturannya proses hukum di MK selama 14 hari. Ada beberapa alternatif yang mungkin terjadi dari putusan MK. Pertama, gugatan yang ditolak, kedua ada beberapa kecamatan atau daerah yang proses pemilihannya diulang. Sehingga, bisa saja peserta Pilgubri di putaran kedua berubah atau MK memutuskan tidak ada putaran kedua dari hasil tersebut,’’ terangnya.

Dengan tahapan tersebut, patut menjadi pertimbangan waktu penyelenggaraan Pilgubri yang sangat terbatas. Kendati demikian, Guntur tetap berharap, proses dan tahapan Pilgubri dapat tuntas sebelum akhir tahun sehingga, tidak menjadi kendala di kemudian hari.(yud/rul/rio/fia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook